BAB I
PENDAHULUAN
Pada saat ini banyak akan permasalahan yang dihadapi setiap pribadi atau organisasi, salah satu dari permasalahan tersebut adalah lingkungan hidup, Permasalahan lingkungan hidup telah menjadi bagian dalam kehidupan manusia, bahkan saat ini masalah lingkungan telah menjadi isu global dan penting untuk dibicarakan karena menyangkut kepentingan seluruh umat manusia. Empat puluh tahun terakhir ini telah terjadi perubahan cara pandang dalam melihat masalah lingkungan. Pada tahun enam puluhan masalah lingkungan hanya dipandang sebagai masalah lokal, pencemaran udara di perkotaan, masalah limbah industri dan sebagainya. Pada tahun tujuh puluhan masalah lingkungan di pandang sebagai masalah global seperti hujan asam, kerusakan lapisan ozon, pemanasan global dan perubahan iklim. Pada tahun delapan puluhan timbul kesadaran bahwa masalah lingkungan global dapat mengancam kelangsungan pembangunan ekonomi.
Pada
tahun sembilan puluhan munculah kesadaran masyarakat akan perlunya suatu alat
analisis yang obyektif untuk menilai kinerja operasional perusahaan terhadap
lingkungan. Salah satu isu utama yang mendapat perhatian besar masyarakat dunia
adalah pencemaran lingkungan hidup oleh perusahaan industri. Pengusaha industri
dituntut untuk merubah sistem manajemen lingkungan agar sesuai dengan konsep
pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Audit lingkungan
merupakan alat untuk memverifi kasi secara obyektif upaya manajemen lingkungan
dan dapat membantu mencari langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan kinerja
lingkungan, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Audit lingkungan merupakan salah satu upaya
proaktif perusahaan untuk perlindungan lingkungan yang akan membantu
meningkatkan kinerja operasional perusahaan terhadap lingkungan, dan pada
akhimya dapat meningkatkan citra positif perusahaan. Hal inilah yang kemudian
menjadi salah satu alasan yang melatar belakangi audit lingkungan sebagai dasar
evaluasi. Yaitu evaluasi kinerja perusahaan terhadap lingkungan disekitarnya,
dengan demikian perusahaan akan dinilai positif dari lembaga yang bersangkutan.
Di sisi lain suatu perusahaan yang diperkirakan menimbulkan
dampak penting terhadap lingkungan hidup diwajibkan untuk mengelola lingkungan
salah satunya intrumennya adalah melalui AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup), dan oleh sebab itu kita akan melihat kelemahan audit lingkungan di sisi
AMDAL.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Audit Lingkungan
Pengertian
audit lingkungan sangat luas, dibawah ini adalah berbagai pengertian dari audit
lingkungan :
1. Audit lingkungan adalah alat pemeriksaan
komprehensif dalam sistem manajemen lingkungan untuk memverifikasi secara
objektif upaya manajemen lingkungan dan dapat membantu mencari langkah-langkah
perbaikan guna meningkatkan performasi lingkungan, berdasarkan kriteria yang
telah ditetapkan dan merupakan upaya proaktif suatu perusahaan untuk
perlindungan lingkungan yang akan membantu perusahan meningkatkan efisiensi dan
pengendalian emisi, polutan yang pada akhirnya dapat meningkatkan citra positif
dari masyarakat terhadap perusahaan. (blog.mercubuana.co.id 2010)
2. Suatu penilaian yang
sistematis,didokumentasikan, berkala, dan obyektif bagaimana organisasi,
manajemen, dan semua aktiva memiliki kontribusi untuk mengamankan lingkungan
dengan melakukan pengendalian manajemen terhadap lingkungan termasuk memenuhi
persyaratan dan standar-2 yang berlaku. (Menurut A.H. Millichamp).
3. Audit
lingkungan hidup adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan
hukum yang berlaku dan/atau kebijaksanaan dan standar yang ditetapkan oleh
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.( Pasal 1 (23), 28,
29 UU No 23/1997 ).
4. Audit Lingkungan adalah suatu alat manajemen yang
meliputi evaluasi secara
sistematik, terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang bagaimana suatu
kinerja organisasi sistem manajemen dan peralatan dengan tujuan menfasilitasi
kontrol manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan
pengkajian pemanfaatan kebijakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan
perundang undangan tentang pengelolaan lingkungan.
Dari banyaknya definisi diatas dapat diambil intisarinya
yaitu adalah :
1. Audit lingkungan merupakan alat manajemen,
akan tetapi dapat juga digunakan sebagai alat dari badan pengatur dan setiap
kelompok yang berhubungan dalam menilai kinerja lingkungan.
2. Audit lingkungan harus sistematis (bukan
semarangan), didokumentasikan, berkala (bukan hanya sekali), dan obyektif
(tidak menutupi kesalahan).
3. Audit lingkungan meningkatkan kinerja /
performa.
4. Tujuan audit lingkungan adalah memberi
kontribusi untuk mengamankan lingkungan.
5. Audit lingkungan merupakan bagian dari sistem
manajemen.
6. Audit lingkungan berhubungan dengan menilai
kebijakan perusahaan yang berkaitan dengan persyaratan peraturan, akan tetapi
juga dengan standar yang sesuai menurut pandangan manajemen.
Audit lingkungan menyatakan secara tidak langsung gagasan
berikut :
1.
Sekumpulan
pengaturan lingkungan yang direncanakan dan prosedur-prosedur, yaitu perusahaan
dan semua manajemen serta stafnya menyadarinya.
2.
Termasuk
persyaratan legal dan juga tujuan manajemen.
3.
Suatu
penilaian apakah pengaturan yang direncanakan secara efektif dimplementasikan
dan apakah mereka cocok untuk memenuhi kebijakan lingkungan perusahaan.
2.2 Manfaat Audit Lingkungan
Dari definisi diatas dapat juga dimengerti apa manfaat
dari audit lingkungan tersebut, antara lain adalah :
1. Untuk meningkatkan efektifitas manajemen dan
rasa memperbaiki aktifitas pengelolaan lingkungan yang ada Audit lingkungan di
Indonesia, Sesuai dengan GBHN 1993, sistem yang dianut dalam pelaksanaan
pembangunan nasional adalah pembangunan yang berwawasan lingkungan.
“Pembangunan yang dilakukan untuk mengolah sumber daya alam, tetap memperhatikan
kelestarian lingkungan.”
2. Dasar
hukum upaya pelestarian lingkungan hidup adalah Undang undang no 4 tahun
1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup.
3. Pelaksanaan audit lingkungan hidup
bersifat sukarela dan pemerintah
tidak mewajibkan semua perusahaan melakukan audit lingkungan, namun pemerintah
berhak melakukan pemeriksaaan.
4. Auditing sebagai komponen dari manajemen
lingkungan:
Manajemen lingkungan merupakan kerangka kerja atau metode untuk menuntun organisasi dalam mencapai dan mempertahankan kinerja sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Manajemen lingkungan merupakan kerangka kerja atau metode untuk menuntun organisasi dalam mencapai dan mempertahankan kinerja sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Kesimpulan dari manfaat audit lingkungan adalah :
audit lingkungan merupakan suatu system manajemen
lingkungan kerangka kerja atau untuk menuntun suatu organisasi untuk mencapai
dan mempertahankan kinerja sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.tahap
evolusi dalam manajemen dari aktivitas lingkungan : pemecahan masalah,
mengelola ketaatan, dan mengelola kepastian lingkungan. Dan dapat disimpulkan
juga manfaat sebenarnya adalah :
a.
Mengidentifikasi
resiko lingkungan.
b.
Menjadi
dasar pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan.
c.
Menghindari
kerugian finansial (penutupan usaha, pembatasan usaha, publikasi pencemaran
nama).
d.
Mencegah
tekanan sanksi hukum.
e.
Membuktikan
pelaksanaan pengelolaan lingkungan dalam proses peradilan.
f.
Menyediakan
informasi.
g.
Meningkatkan
efektivitas manajemen.
h.
Perasaan
dari kesenangan atau keamanan yang meningkat.
2.3. Tujuan dan Fungsi Audit
Lingkungan
Tujuan audit lingkungan sangatlah luas, tergantung sudut
pandang yang kita lihat. Dibawah ini adalah pendapat para ahli terhadap tujuan
audit lingkungan :
Menurut Grant
Ledgerwood, Elizabeth Street, dan Riki Therivel, bahwa audit lingkungan
mempunyai 3 tujuan yang luas, yaitu :
1. Ketaatan terhadap peraturan.
2. Bantuan untuk akuisisi dan penjualan aktiva.
3. Pengembangan korporat terhadap misi
penghijauan.
Menurut The International Chamber of Commerce
:
Audit
lingkungan merupakan pengujian yang sistematis dari interaksi antara setiap
operasi usaha dengan keadaan sekitarnya.
Apabila
beroperasi secara efektif, suatu sistem manajemen lingkungan korporat
memberikan manajemen pengetahuan yaitu :
1.
Perusahaan
mentaati hukum dan peraturan lingkungan.
2.
Kebijakan
& prosedur secara jelas didefinisikan dan diumumkan ke seluruh organisasi.
3.
Risiko
korporat yang berasal dari risiko lingkungan dinyatakan dan berada dibawah
pengendalian.
4.
Perusahaan
mempunyai sumber daya dan staf yang tepat untuk pekerjaan lingkungan,
menggunakan sumber daya tersebut, dan dapat mengendalikan masa depan suber daya
tersebut.
Sistem manajemen lingkungan terdiri dari beberapa fungsi
yang saling berkaitan :
1.
Perencanaan.
2.
Pengorganisasian.
3.
Menuntuk
& mengarahkan.
4.
Mengkomunikasikan.
5.
Mengendalikan
& menelaah.
Dengan fungsi manajemen lingkungan yang saling berkaitan tersebut
dapat disimpulkan fungsi audit lingkungan,yaitu :
a.
Upaya
peningkatan pentaatan terhadap peraturan : misal baku mutu lingkungan.
b.
Dokumen
suatu usaha pelaksanaan :
·
SOP
(Prosedur Standar Operasi).
·
Pengelolaan
dan Pemanfaatan Lingkungan.
·
Tanggap
Darurat.
c.
Jaminan
menghindari kerusakan lingkungan.
d.
Realisasi
dan keabsahan prakiraan dampak dalam dokumen AMDAL.
e.
Perbaikan
penggunaan sumberdaya (penghematan bahan, minimasi limbah, identifikasi proses
daur hidup).
Penyebab dari kondisi industri yang berisiko adalah :
1. Orang yang tidak memahami peraturan dan
prosedur secara baik,sehingga tidak memperhatikan setiap detil pekerjaan.
2. Fasilitas fisik yang tidak memadai.
3. Sistem manajemen yang terbatas.
4. Prosedur yang tidak memadai, tidak sesuai
atau kuno.
5. Kekuatan eksternal, seperti gempa bumi, angin
topan/badai, kerusuhan / huru-hara, dan sabotase.
6. Tekanan internal yang bersaing (memperoleh
laba sebanyak-banyaknya).
2.4. Melihat Kelemahan audit
Disisi AMDAL
Perkembangan Audit Lingkungan di Indonesia Ketika geger kebocoran pipa
PT. Inti Indorayon Utama, Menteri Negara Lingkuan Hidup, Sarwono Kusumaatmaja
segera menyerukan untuk melakukan Audit Lingkungan atas aktivitas perusahaan
ini (Kompas 10 November 1993). Sebenarnya apakah audit lingkungan itu ? Bidang
ini dapat dikatakan masih baru di dunia pengelolaan lingkungan di bumi ini.
Baru pada era 1980-an negara maju seperti kanada mulai memikirkan dan
menerapkan Audit Lingkungan.
Secara ringkas Audit Lingkungan adalah evaluasi sistematis dan obyektif
dari dampak yang ada maupun potensial dampak dari kegiatan suatu organisasi
atas lingkungan. Apa yang dievaluasi
biasanya termasuk pengelolaan lingkungan dari organisasi itu, pentaatan pada
peraturan dalam pengelolaan lingkungan seperti emisi ke udara, pembungan ke
air, pengelolaan limbahnya, termasuk pula manajemen komunikasi dan
kursus-kursus yang diberikan kepada staffnya. Audit Lingkungan berlaku bukan
saja bagi departemen-departemen di pemerintahan, juga berlaku untuk perusahaan
bisnis, bahkan termasuk kelompok-kelompok lingkungan.
Gaung Audit LIngkungan mulai menggema ketika WALHI (Wahana Lingkungan
Hidup Indonesia) berpendapat bahwa sistem AMDAL (Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup) yang ada sekarang sepatutnya dilengkapi dengan audit lingkungan.Karena
salah satu kegunaan Audit Lingkungan adalah untuk mengecek dan menguji kinerja
program lingkungan dari suatu organisasi secara berkala. Pengujian secara
berkala ini, akan memperkuatpenerapan rekomendasi dalam dua dokumen penting di
proses AMDAL, yaitu RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana
Pemantauan Lingkungan) suatu kegiatan.
Apalagi Audit Lingkungan haruslah menjamin adanya database lingkungan
yang menyeluruh untuk pengelolaan kewaspadaan serta pengambilan keputusan untuk
pemantauan fasilitas yang telah dan akan dibangun. Audit Lingkungan juga
membantu pihak yang berwenang di bidang lingkungan, dengan memberi informasi
aktifitas organisasi mengelola lingkungan dari database diatas. Database
lingkungan yang tersedia, sebaliknya, akan mendongkrak citra perusahaan sebagai
perusahaan yang bonafid dan dapat dipercaya dengan tumbuhnya kesadaran
lingkungan dari masyarakat. Yang menjadi perdebatan, apakah audit lingkungan
itu bersifat keharusan (mandatory) sehingga dapat dipaksakan berlakunya oleh
pemerintah, atau semata-mata kerelaan sang pengusaha untuk menjalankannya
sebagai bagian dari manajemen internal mereka ? Karena itu ada pendapat jika
memang audit Lingkungan merupakan urusan intern perusahaan, setidaknya masalah
transparansi menjadi penting disini, sehinga pihak luar dapat menjalankan
fungsinya sebagai eksternal kontrol. Apalagi mengingat kesalahan perhitungan
dalam mengelola lingkungan tidak hanya ditanggung oleh pengusaha, tetapi juga
masyarakat lainnya. Proses yang dijalankan untuk melakukan Audit Lingkungan
haruslah dilakukan secara menyeluruh termasuk melakukan audit organisasi dan
personalnya, penyelidikan lapangan (on-site investigation) dengan mewancarai
staff dengan variasi jabatannya, menganalisis dokumen-dokumen terkait, yang
pada akhirnya dilakukan pelaporan Audit dan rekomendasi tindak-lanjut kegiatan.
Agar Audit Lingkungan dapat berjalan dengan efektif, setidaknya ada
elemen penting yang harus diperhatikan. Pertama diperlukan Komitmen dari
perusahaanitu agar ia mau terbuka dan jujur dalm memberikan data. Hal diatas
agak riskan mengingat pengusaha biasanya enggan untuk membuka 'jatidirinya'
karena persaingan bisnis misalnya. Kedua, adanya Auditor yang mandiri yang
tidak mempunyai kepentingan apapun atas fasilitas yang sedang diaudit. Ini penting
untuk menjaga keobyektifan penilaian, kemandirian Auditor harus pula dijaga
agar tidak terpengaruh oleh situasi atau tekanan lainnya ketika mereka
melakukan kunjungan lapangan. Verifikasi prosedur dan pengukuran kinerja,
merupakan dua hal berikutnya dari elemen Audit Lingkungan. Hal ini penting
dilakukan agar ada kepastian bahwa informasi yang didapat memang benar-benar
akurat. Terakhir, harus ad mekanisme tindak lanjut dari rekomendasi yang
didapat selama Audit Lingkungan. Jika tidak, maka usaha Audit Lingkungan yang
telah dilakukan akan menjadi sia-sia.
Nampaknya ini merupakan 'barang baru' di Indonesia sehingga Bapedal (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan) perlu berkirim surat ke Kedutaan-kedutaan Besar mancanegara, meminta para ahli lingkungan menerapkan Audit Lingkungan bagi PT. IIU (kompas 16 November 1993).
Nampaknya ini merupakan 'barang baru' di Indonesia sehingga Bapedal (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan) perlu berkirim surat ke Kedutaan-kedutaan Besar mancanegara, meminta para ahli lingkungan menerapkan Audit Lingkungan bagi PT. IIU (kompas 16 November 1993).
.Sepanjang tahun 1994 ide tentang Audit Lingkungan terus digodog dengan
mengundang pihak terkait. Sayangnya perdebatan tentang Audit Lingkungan masih
berpijak pada Audit Lingkungan yang biasa diterapkan di negara barat; yaitu
sebagai management tool yang lemah segi penegakannya. Berbeda dengan visi WALHI
bahwa Audit Lingkungan adalah enforcement tool agar RKL dan RPL dapat
dilaksanakan. Sehingga dapat dipahami para praktisi, dan pembuat studi AMDAL
banyak yang pesimis akan kegunaan Audit Lingkungan. Kata mereka masalah utama
adalah bagaimana rekomendasi-rekomendasi AMDAL dapat diterapkan, sehingga yang
diperlukan adalah pengawasan dan penegakan agar hasil studi AMDAL dapat
dilaksanakan oleh pemrakarsa (terungkap dalam diskusi tentang Audit Lingkungan,
Jakarta 21 Oktober 1994). Jika, masalah penegakan tidak dapat diselesaikan,
maka audit lingkungan dipandang hanya sebagai tambahan pekerjaan dan biaya
tanpa kejelasan makna perlindungan lingkungan lagi.
Nampaknya pemerintah lebih suka untuk melepaskan perdebatan tentang
Audit Lingkungan. Keluarnya SK. Menteri Negara Lingkungan Hidup NO.
Kep-42/Menlh/11/94 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan telah
menegaskan sikap pemerintah dan mengakhiri perdebatan apakah audit lingkungan
bersifat sukarela atau kewajiban. Surat keputusan tersebut jelas menyebutkan
bahwa audit lingkungan adalah sukarela dan dengan ruang lingkup yang fleksibel.
Jelas, hal ini sangat memerlukan 'niat baik' dari sang pemrakarsa audit
lingkungan untuk mau terbuka atas aktivitas mereka. Menyimak audit lingkungan
yang dilakukan oleh PT. IIu, setelah lebih dari setahun berjalan tidak ada
penjelasan lebih lanjut tentang kemajuan proses audit tersebut dan sialnya
tidak ada satu lembagapun yang dapat memaksa PT. IIU untuk mengumumkan hasil
Audit Lingkungannya. Jika sudah begini, maka apa yang disinyalir para praktisi
Amdal akan mendekati kenyataan; bahwa audit lingkungan menjadi tidak bermakna.
2.5. Pelaksanaan Audit
Lingkungan di Indonesia.
Ketika melihat audit lingkungan, kadang terpikir ini
adalah sebuah ruang untuk menjaga tetap berkualitasnya kondisi lingkungan
hidup. Dalam pembelajaran, terlihat jelas bahwa audit lingkungan hanya
merupakan sebuah kesukarelaan. Bahkan yang dibelajarkan adalah audit lingkungan
dalam ISO 14000, bukan pada audit lingkungan yang termaktub dalam
perundang-undangan negeri ini. Kementerian Lingkungan Hidup sendiri telah
mengeluarkan turunan UU mengenai audit lingkungan, yaitu KepMenLH No 30/2001
[p], juga sebelumnya pada KepMenLH No 42/1994. Gaung Audit Lingkungan mulai
menggema ketika WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) berpendapat bahwa
sistem AMDAL yang ada sepatutnya dilengkapi dengan audit lingkungan. [Arimbi].
Namun kenyataannya masih sangat sulit melihat terjadinya proses audit
lingkungan terhadap pelaku usaha. Hal ini juga lebih dikarenakan tidak ada
kewajiban pelaku usaha untuk melakukan audit lingkungan, yang ada hanyalah
kesukarelaan. Dalam Standar Nasional Indonesia, pedoman audit lingkungan telah
diabolisi (tidak dipergunakan lagi). Diantaranya adalah SNI 19-14010-1997
tentang Pedoman audit lingkungan – Prinsip umum, SNI 19-14011-1997 tentang
Pedoman untuk pengauditan lingkungan – Prosedur audit – Pengauditan sistem
manajemen lingkungan dan SNI 19-14012-1997 tentang Pedoman audit untuk
lingkungan – Kriteria kualifikasi untuk auditor lingkungan. Melihat tidak
pentingnya audit lingkungan dalam tataran kebijakan, maka tidak salah bila
telah terjadi pengarahan negeri bencana ini ke arah ecosida, yang bisa jadi
terjadi tidak lebih dari 7 tahun lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar