Kamis, 23 Juni 2011

Dampak perkebunan terhadap Keanekaragaman Hayat dan Plamanutfah

BAB I

PENDAHULUAN

Indonesia sejak masa kolonial sampai sekarang tidak dapat dipisahkan dari sektor perkebunan, karena sektor ini memiliki arti yang sangat penting dan menentukan dalam pembentukan berbagai realitas ekonomi dan sosial masyarakat di banyak wilayah di Indonesia. Perkembangan perkebunan pada satu sisi dianggap sebagai jembatan yang menghubungkan masyarakat Indonesia dengan ekonomi dunia, memberi keuntungan finansial yang besar, serta membuka kesempatan ekonomi baru, namun pada sisi yang lain perkembangan perkebunan juga dianggap sebagai ancaman bagi keanekaragaman hayati dan plasma nutfah yang ada di indonesia.

Perkebunan itu sendiri merupakan tanaman tua, Jenis tanaman perkebunan yang ada di Indonesia meliputi karet, cokelat, teh tembakau, kina, kelapa sawit, kapas, cengkeh dan tebu. Berbagai jenis di antara tanaman tersebut merupakan tanaman ekspor (kegiatan mengirim barang ke luar negeri ) yang menghasilkan devisa (tabungan bagi Negara) karena ini salah satu sumber pendapatan negara maka pemerintah ingin meningkatan kualitas pertanian terutama perkebunan tersebut dan hal ini juga didukung oleh Indonesia memiliki keanekaragaman hayati (KH) yang sangat tinggi, baik keanekaragaman ekosistem, keaneka-agaman spesies, maupun keragaman genetik dari setiap jenis yang bisa di manfaatkan. Pemanfaatan KH tersebut telah dilakukan sejak awal kehidupan manusia untuk memenuhi berbagai kebutuhan dasar mereka, seperti untuk pangan, sandang, papan maupun obat-obatan.

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

2.1. KERAGAAN SUB SEKTOR PERKEBUNAN

Untuk menggambarkan keragaan sub sektor perkebunan diuraikan gambaran mengenai:

1. Areal penanaman, produksi dan permasalahan yang dihadapi

2. Perdagangan komoditas perkebunan.

2.1.1. Luas Areal dan Produksi

Dalam Tabel 2.1. tampak bahwa luas areal tanam komoditas utama perkebunan terus meningkat. Dalam periode 1998-2003 rata-rata peningkatan luas areal perkebunan sebesar 3,6% per tahun secara nasional. Data pada Tabel 2.1 menunjukkan bahwa luas areal perkebunan meningkat dari 14,5 juta hektar pada tahun 1998 menjadi 17,3 juta hektar pada tahun 2003. Pertumbuhan luas areal per komoditas yang tinggi adalah kelapa sawit (12 %), kakao (9,9%), lada (9,3%), tembakau (9,4%) dan kopi (3,8%). Sementara untuk karet, tebu dan kapas mengalami pertumbuhan yang negatif.

Tabel 2.1. Perkembangan Areal Perkebunan Periode 1995 – 2003 (ribu Ha)

Sementara tidak semua luas areal komoditas meningkat, pertumbuhan produksi masing-masing komoditas tersebut menunjukan angka positif, artinya, dalam komoditas tersebut tidak saja terjadi pertambahan luas areal tetapi juga peningkatan produktivitas (Tabel 2.2). Komoditas-komoditas seperti minyak kelapa sawit, kopi dan jambu mete produksinya meningkat dengan rata-rata pertumbuhan lebih tinggi dari pertumbuhan areal yang artinya komoditas ini mengalami peningkatan produktivitas. Pada komoditas lada dan kakao, pertumbuhan produksi lebih rendah dari pertumbuhan areal yang mungkin disebabkan karena produktivitas yang rendah dan/atau masih banyak tanaman/kebun yang belum menghasilkan (setelah dilakukan peremajaan/penanaman). Untuk karet dan kapas meskipun terjadi penurunan luas areal namun pertumbuhan produksi masih positif. Hal ini menunjukan adanya peningkatan produktivitas yang cukup signifikan. Namun tidak demikian pada komoditas teh dan kakao yang menunjukan adanya penurunan produktivitas.

Tabel 2.2. Perkembangan Produksi Perkebunan Periode 1998 – 2003 (ribu ton)

Berkaitan dengan produktivitas, meskipun dalam beberapa tahun terakhir terjadi peningkatan, namun tingkat produktivitas tersebut masih berada dibawah produksi di negara-negara lain. Sebagai contoh, produktivitas karet rakyat adalah 0,6 ton per ha per tahun masih lebih rendah dibandingkan produktivitas karet perkebunan besar yang mencapai 1,1 ton/ha/tahun, masih lebih rendah dibandingkan produktivitas karet Thailand yang mencapai 1,5-2,0 ton per ha per tahun. Produktivitas kelapa sawit rakyat adalah 2,5 ton CPO per ha per tahun lebih rendah dibandingkan produktivitas kelapa sawit perkebunan besar yang mencapai 3.2-4.6 ton CPO per ha per tahun, masih rendah dibandingkan produktivitas kelapa sawit Malaysia yang mencapai 6-7 ton CPO per ha per tahun. Tingkat produktivitas komoditas perkebunan di Indonesia tersebut masih bisa ditingkatkan karena masih berada di bawah potensinya. Sebagai contoh, potensi produktivitas teh, kopi, kakao, karet dan minyak sawit masing-masing adalah 2,1 ton/ha/tahun, 1,2 ton per ha per tahun, 1,5 ton per ha per tahun, 1,6 ton per ha per tahun, dan 7-8 ton per ha per tahun.

Relatif rendahnya produktivitas perkebunan rakyat dibandingkan perkebunan besar mempersulit upaya peningkatan produksi sub sektor perkebunan. Perkebunan rakyat masih dikelola dengan penggunaan teknologi sederhana, berskala kecil dan manajemen sederhana. Sedangkan perkebunan besar milik negara dan swasta telah menerapkan teknologi modern, skala besar dan manajemen komersial. Sementara itu, upaya-upaya untuk mengaitkan keduanya untuk meningkatkan pertumbuhan tidak selalu mengalami keberhasilan. Pengalaman dalam pengembangan berbagai pola pembangunan perkebunan sampai saat ini belum menunjukkan hasil dengan masih terdapatnya ”gap” antara perkebunan rakyat dan perkebunan besar.

Selain itu, perkebunan rakyat masih didominasi dengan tanaman non-klonal, tanaman telah menua dan rusak sehingga produktivitasnya relatif rendah. Upaya untuk merehabilitasi dan meremajakan kebun petani terkendala oleh ketiadaan kredit dan keterbatasan bibit berkualitas. Pengalaman yang dijumpai menunjukkan bahwa pada beberapa tahun terakhir akselerasi produktivitas melalui rehabilitasi dan peremajaan berjalan lambat karena hanya mengandalkan dukungan APBN dan pinjaman luar negeri yang semakin terbatas. Perluasan tanaman untuk meningkatkan produksi juga relatif stagnan, kecuali untuk beberapa komoditas unggulan, seperti kelapa sawit.

Permasalahan yang dihadapi dalam penyediaan benih antara lain usaha perbenihan masih belum berkembang, terutama untuk bibit klonal. Tingkat adopsi penggunaan teknologi benih unggul terutama di perkebunan rakyat masih rendah dengan tidak adanya kredit dan dukungan untuk peremajaan. Pengembangan komoditas sering tidak sinkron dengan potensi penyediaan benih, dan tidak sesuainya lokasi kebun induk dengan lokasi penyebaran areal pengembangan.

Sub sektor perkebunan juga menghadapi permasalahan dengan pengolahan hasil, dimana produk perkebunan masih didominasi oleh komoditas olahan primer, padahal nilai tambah yang tinggi berada pada produk olahan dalam bentuk produk setengah jadi dan produk jadi, baik barang untuk keperluan industri maupun rumah tangga. Saat ini, nilai tambah tersebut banyak dinikmati oleh industri pengolahan hasil (industri hilir) yang berada di luar negeri. Terbatasnya pengembangan pengolahan hasil perkebunan disebabkan oleh rendahnya konsistensi kualitas komoditas perkebunan dan terbatasnya pengembangan agroindustri di Indonesia. Namun demikian, pengembangan kualitas komoditas berkaitan erat dengan insentif ekonomi untuk meningkatkan kualitas komoditas. Kegagalan-kegagalan program peningkatan mutu, seperti pada kakao, kopi, karet dan teh, lebih disebabkan karena tidak cukupnya insentif ekonomi sebagai penghargaan dari upaya peningkatan mutu.

Masalah pengembangan industri hilir perkebunan dan produk turunannya diperkirakan berasal dari kurangnya insentif dalam investasi di bidang industri yang terjadi karena penerapan pajak dan pungutan, seperti pajak pertambahan nilai, retribusi daerah dan tarif impor produk olahan sejenis yang relatif rendah.

2.2.2. Perdagangan Komoditas Perkebunan

Volume ekspor dari beberapa komoditas perkebunan, yaitu karet dan kopi cenderung turun selama periode tahun 1998-2003 disajikan dalam Tabel 2.3. Dari volume ekspor tersebut nampak bahwa sebagian besar komoditas perkebunan yang diproduksi di ekspor ke luar negeri yaitu antara 9-83% Dari Tabel 2.3 terlihat bahwa volume ekspor beberapa komoditas seperti kopi, karet dan tembakau selama periode tahun 1998 – 2003 mengalami penurunan, masing-masing sebesar 2,39%, 2,30% dan 2,20% per tahun. Namun sebaliknya, volume ekspor minyak kelapa sawit, teh dan kakao, mengalami peningkatan, masing-masing 41,43%, 10,53%, dan 8,60% per tahun. Khusus untuk minyak kelapa sawit, volume ekspor pada tahun 2003 tersebut meningkat sekitar 3,5 kali lipat dibandingkan tahun 1998.

Tabel 2.3. Perkembangan Volume Ekspor Komoditas Primer Perkebunan (ribu Ton)

Sementara volume ekspor meningkat, peningkatan nilai ekspor hanya dialami oleh minyak sawit dan kakao. Peningkatan nilai ekspor ini telah mengakibatkan masih positifnya pertumbuhan nilai ekspor komoditas perkebunan yang rata-rata mencapai sebesar 5,24% per tahun untuk periode 1998-2003 (Tabel 2.4).

Tabel 2.4. Perkembangan Nilai Ekspor Komoditas Primer Perkebunan (US $ 1.000)

Sumber : Badan Pusat Statistik (2004)

Keterangan : 1) Angka sementara, 2) Angka perkiraan

Dalam hal impor komoditas primer perkebunan, hal yang perlu diperhatikan adalah relatif tingginya impor serat kapas, gula tebu dan tembakau (Tabel 2.5). Dari Tabel tersebut dapat dilihat bahwa pada tahun 1999 volume dan nilai impor gula pasir selama periode 1999 sampai dengan tahun 2003 mengalami penurunan masing-masing sebesar 22,81% dan 30,29%. Hal yang sama terjadi pada tembakau, namun dengan volume dan nilai yang jauh lebih kecil. Untuk serat kapas, volume dan nilai impornya cenderung naik, walaupun kenaikan nilai impor lebih rendah dari kenaikan volumenya.

Tabel 2.5. Perkembangan Volume dan Nilai Impor Beberapa Komoditas Primer Perkebunan Tahun 1999 – 2003

Sumber : Badan Pusat Statistik (2004)

Keterangan: 1) Angka sementara, data sampai bulan Nopember 2003, sehingga laju pertumbuhan dihitung dari tahun 1998 sampai dengan tahun 2002

Dari data dan uraian di depan nampak bahwa komoditas perkebunan sebagian adalah komoditas ekspor yang menyumbang terhadap penerimaan devisa. Dengan demikian, keragaannya sangat dipengaruhi oleh daya saing komoditas dan perubahan-perubahan yang terjadi baik dalam negeri maupun pasar dunia. Pada umumnya, posisi produksi dan ekspor komoditas perkebunan Indonesia terhadap produksi dan pasar dunia cukup penting. Sebagai contoh, karet dan minyak sawit menduduki posisi produksi dan ekspor pada urutan ke 2, setelah Thailand dan Malaysia. Untuk komoditas kakao, posisi Indonesia juga berada pada peringkat 2 dunia di bidang produksi serta peringkat 3 untuk ekspor, serta untuk komoditas teh berada pada posisi ke 4 dunia baik produksi maupun ekspor (Tabel 2.6).

Tabel 2.6. Peta Produksi dan Ekspor Beberapa Komoditas Perkebunan Tahun 2003

Sumber : Deptan, 2005 (diolah)

Berdasarkan kondisi di atas, Indonesia memegang peranan yang penting dalam menyumbang produksi beberapa komoditas perkebunan terutama kelapa sawit dan karet. Untuk komoditas teh dan kakao meskipun menempati posisi yang besar di peta produksi dunia, namun angka produksinya relatif rendah karena hanya menyumbang sekitar 4 – 5 % poduksi dunia.

Sementara itu, terlihat pula bahwa Malaysia, Vietnam dan Thailand telah menjadi pesaing utama negara kita terhadap beberapa komoditas perkebunan terutama kelapa sawit. Jika menengok kembali ke belakang, Vietnam dan Thailand ketiga negara tersebut beberapa tahun yang lalu belum diperhitungkan dalam kancah perdagangan komoditas perkebunan di pasaran dunia. Percepatan yang mereka raih sangat terkait dengan kebijakan pemerintah yang kondusif terhadap perkembangan komoditas perkebunan di negara-negara tersebut.

2.2. Kebijakan Pemerintah Dalam Pembangunan Perkebunan

Dalam implementasinya, kebijakan pemerintah di bidang perkebunan dapat berupa kebijakan sektoral, komoditas dan lintas komoditas, dan pengembangan wilayah. Pada mulanya, yaitu antara tahun 1969 hingga 1979, kebijakan peningkatan produksi perkebunan berorientasi pada perkebunan rakyat. Pola pengembangan ini dijalankan dengan memberikan bibit, input produksi, pembangunan demonstrasi plot, dan penyuluhan kepada petani di wilayah perkebunan rakyat. Pada periode selanjutnya, pada waktu terjadi upaya-upaya peningkatan ekspor non migas, kebijakan-kebijakan pemerintah untuk meningkatkan produksi perkebunan dikelompokkan menjadi empat pola pengembangan, yaitu:

(i) Perusahaan Inti Rakyat (PIR);

(ii) Unit Pelayanan Pengembangan (UPP);

(iii) Pola Swadaya; dan

(iv) Perkebunan Besar Nasional (PBN).

Pola PIR adalah pola pengembangan yang memadukan perusahaan perkebunan sebagai inti dan usaha tani petani (perkebunan rakyat) sebagai plasma. Pola ini dikembangkan di wilayah baru dengan menghadirkan seluruh komponen agribisnis, yaitu penyediaan input hingga pemasaran hasil, di lokasi PIR. Sumber dana pembangunan pola ini berasal dari pinjaman luar negeri dan APBN. Petani peserta PIR adalah petani transmigran dan/atau petani lokal. Pengembangan pola PIR ini berlangsung dari tahun 1977 hingga tahun 1991 untuk karet; tahun 1980 hingga tahun 1988 untuk kelapa sawit dan tahun 1981 hingga tahun 1987 untuk teh. Pola PIR ini kemudian dikembangkan di daerah transmigrasi (PIR-Trans) dari tahun 1986 hingga 1993 dengan tanaman/komoditas yang dikembangkan adalah tanaman/komoditas kelapa sawit.

Pola UPP menggunakan pendekatan keterpaduan antara petani, lembaga petani dan mitra usaha. Areal kebun yang dikembangkan merupakan areal yang tidak menyebar dengan memperhitungkan skala ekonomi yang efisien. Petani peserta pola ini mendapatkan bantuan input lengkap, termasuk sarana pengolahan, untuk usahataninya dalam bentuk kredit usahatani. Sumber dana pola ini berasal dari pemerintah (UPP Swadana) atau pinjaman luar negeri (UPP Berbantuan).

Proyek UPP Swadana diterapkan melalui proyek Peremajaan dan Rehabilitasi Tanaman Ekspor (PRPTE) dengan tanaman yang dikembangkan diantaranya adalah teh, kopi, kakao, dan karet. Sedangkan proyek UPP Berbantuan diantaranya adalah Tree Crops Smallholder Development Project (TCSDP) dan Tree Crops Smallholders Project (TCSSP) dengan tanaman yang dikembangkan diantaranya adalah karet dan teh. UPP Swadana dimulai pada tahun 1977 dan berakhir tahun 1992, sedangkan UPP Berbantuan dimulai tahun 1974 dan berakhir tahun 1992.

Pola Swadaya merupakan pola pengembangan perkebunan rakyat dengan sasaran petani yang tidak terjangkau oleh pola pengembangan PIR dan UPP. Bantuan yang diberikan kepada petani berupa penyuluhan dan bantuan input terbatas sebagai perangsang pembangunan perkebunan di suatu wilayah tertentu. Dana untuk bantuan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendekatan yang digunakan adalah hamparan, domisili dan keterkaitan antara sub sektor perkebunan dengan sub sektor pertanian lainnya. Sasaran wilayah pengembangan adalah wilayah timur Indonesia, daerah aliran sungai, wilayah terpencil dan wilayah kritis.

Pola Swadaya dikembangkan melalui beberapa proyek diantaranya adalah proyek Pengembangan Perkebunan Wilayah Khusus (P2WK) dan proyek Pengembangan Perkebunan Daerah Transmigrasi (P3DT). Komoditas utama perkebunan yang dikembangkan adalah kopi, kakao, karet, dan kelapa sawit. Proyek ini dikembangkan dari tahun 1987 hingga tahun 1993.

Pola PBN yang berkembang adalah pola Pengembangan Perkebunan Swasta Nasional (PBSN). Dukungan dan fasilitasi yang diberikan yaitu pemberian ijin prinsip, persetujuan tentang pemberian Hak Guna Usaha (HGU), dan rekomendasi kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI). Pengembangan perkebunan swasta nasional ini sangat erat kaitannya dengan kegiatan rekomendasi KLBI yang berjalan dari tahun 1988 hingga tahun 1993. Tanaman utama perkebunan yang dikembangkan adalah kakao dan kelapa sawit. Pada periode tersebut, pola PBN tidak dikembangkan untuk perkebunan negara sehingga kesempatan investasi dan peningkatan produksi PBN terhambat.

Pada tahun 1985, pemerintah mengeluarkan kebijakan perpajakan melalui pemberlakuan pajak pertambahan nilai. Instrumen kebijakan ini berlaku untuk semua komoditas utama perkebunan. Pada era perdagangan bebas, pemerintah juga menandatangani kesepakatan perjanjian perdagangan bebas dalam Putaran Uruguay. Secara garis besar, kesepakatan-kesepakatan perdagangan bebas mencakup aspek sanitasi dan phyitosanitary (sanitary and phytosanitary), bantuan domestik (domestic support), akses pasar (market access) dan subsidi ekspor (export subsidy). Komoditas utama perkebunan masuk dalam kelompok produk tropis.

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan spesifik komoditas utama perkebunan. Kebijakan spesifik komoditas ini dilandasi dua kepentingan, yaitu berkaitan dengan perjanjian komoditas internasional dan kepentingan dalam negeri. Sebagai contoh, kebijakan perdagangan kopi diterapkan melalui instrumen kebijakan kuota dan retensi ekspor kopi. Kuota ekspor kopi pernah diberlakukan dari tahun 1980 hingga tahun 1985 (Siswoputranto, 1993) dan retensi ekspor kopi diberlakukan pada tahun 1995. Kuota kopi ini diperkirakan menekan harga kopi karena terdapat surplus produksi yang cukup besar jumlahnya. Kebijakan standarddisasi dan pengawasan mutu kopi diterapkan dengan memberlakukan Sistem Nilai Kotor (traipse system) pada periode tahun 1978-1983 dan kemudian diganti dengan Sistem Nilai Cacat (defect system) sejak tahun 1984 (Sihotang, 1996).

Indonesia juga telah memiliki undang-undang khusus tentang perkebunan, yaitu UU No. 18 Tahun 2004 disamping aturan perundang-undangan lainnya. Hal-hal pokok yang perlu diketahui dari UU Nomor 18 Tahun 2004 adalah

1. Tujuan diselenggarakannya pembangunan perkebunan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, penerimaan negara, penerimaan devisa negara, penyediaan lapangan kerja, produktivitas, nilai tambah dan daya saing, memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri dalam negeri, mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya alam secara berkelanjutan

2. Pembangunan perkebunan mempunyai fungsi ekonomi, ekologi dan sosial budaya

3. Usaha perkebunan dilaksanakan secara terpadu dan terkait dalam agribisnis perkebunan dengan pendekatan Kawasan Pengembangan Perkebunan

4. Pelaku usaha perkebunan dapat melakukan diversifikasi usaha

5. Komponen Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota mendorong dan memfasilitasi pemberdayaan pekebun, kelompok pekebun, koperasi pekebun, serta asosiasi pekebun berdasarkan jenis tanaman yang dibudidayakan untuk mengembangkan agribisnis perkebunan.

Implikasi dari Undang-Undang perkebunan ini adalah semakin terbukanya peluang bagi pengusahaan perkebunan untuk membuka/mengembangkan perkebunan baru terkait dengan akses terhadap lahan.

2.3. PENGERTIAN PLASMA NUTFAH

Mengacu kepada hasil Convention on Biological Diversity, plasma nutfah diartikan sebagai “bahan tanaman, hewan, mikroba atau mahluk lainnya yang mengandung satuan-satuan fungsional pewarisan sifat yang mempunyai nilai, baik aktual maupun potensial” (Komnas PN, 2000). Plasma Nutfah mencakup keanekaragaman bahan genetika baik dalam bentuk varietas tradisional dan mutakhir maupun kerabat liarnya. Bahan genetika ini merupakan bahan mentah yang sangat penting bagi para pemulia tanaman, hewan dan ikan, terutama untuk merakit varietas atau galur baru. Dapat dikatakan bahwa bahan genetika ini merupakan cadangan penyesuaian genetika untuk mengatasi lingkungan yang membahayakan dan perubahan ekosistem.

Di dalam perkembangannya, plasma nutfah tidak lain adalah substansi yang terdapat dalam kelompok mahluk hidup dan merupakan sumber sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dalam rekayasa penciptaan bibit unggul maupun rumpun baru (Komnas PN, 1999). Dalam kaitannya dengan tanaman, plasma nutfah dapat berupa biji, jaringan tanaman, dan tanaman muda/dewasa; sedangkan pada ternak hal tersebut dapat berbentuk jaringan, semen, telur, embrio dan hewan hidup muda/dewasa (National Research Council, 1993, dan Komnas PN, 1999).

Dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, Pasal 1 butir 2, yang dimaksud dengan plasma nutfah adalah substansi yang terdapat dalam kelompok makhluk hidup, dan merupakan sumber sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan atau dirakit untuk menciptakan jenis unggul kultivar atau baru. Dengan demikian menurut undang-undang tersebut plasma nutfah merupakan keseluruhan keanekaragaman genetik yang terdapat dalam mahkluk hidup (tumbuhan, satwa dan mikroorganisme). Diantara berbagai KH yang dipengaruhi oleh keragaman dalam lingkungan dan keragaman dalam jenis (plasma nutfah), plasma nutfah pertanian (agrobiodiversity) merupakan salah satu plasma nutfah yang sangat mendesak untuk diamankan dari kepunahan maupun terjadinya erosi potensi genetiknya. Sebab plasma nutfah pertanian atau juga sering disebut dengan Flasma Nutfah (SDG) pertanian secara riil telah dan terus akan dimanfaatkan bagi kelangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat, baik pada tingkat lokal, nasional, maupun global.

2.4. PEMANFAATAN PLASMA NUTFAH DENGAN MENGEMBANGKAN PROGRAM PEMULIAAN Tanaman

Beberapa jenis tanaman perkebunan dapat dimuliakan secara bioteknologi sebagai pelengkap atau alternatif dari cara konvensional. Hasilnya tentu tidak harus sama, tergantung pada sifat masing-masing jenis. Apabila teknik yang cocok dapat ditemukan, maka cara pengembangan/pemuliaan akan dapat dipercepat, bahan yang digunakan dapat lebih dihemat, prosesnya dapat lebih dikendalikan, sedangkan kemungkinan infeksi penyakit dapat dibatasi.

Pemuliaan inkonvesional melalui bioteknologi (rekayasa genetik) juga memerlukan hasil karakterisasi plasma nutfah dalam penentuan gen yang dikehendaki dalam in vitro breeding (protoplasmic fusion) atau transformasi untuk menghasilkan tanaman transgenik.

Kemajuan dibidang bioteknologi memberikan kesempatan pengguna-an teknologi canggih untuk memanfaatkan plasma nutfah secara lebih efisien. Proses pemuliaan secara konvensional hanya dapat memadukan sifat-sifat dari individu-individu kerabat dekat, tetapi melalui bioteknologi kekerabatan jauh pun dapat dipadukan. Beberapa teknologi maju yang dapat dimanfaatkan dalam pemuliaan tanaman untuk merakit varietas unggul antara lain adalah mutasi buatan, teknik fusi sel, biak anther, dan DNA rekombinan. Dengan menggunakan teknik ini, waktu yang diperlukan untuk merakit varietas unggul dapat dimungkinkan lebih pendek daripada proses pemuliaan secara konvensional. Pelestarian plasma nutfah secara ex situ memberikan peranan yang lebih luas bagi penerapan bioteknologi untuk meneliti secara mendalam sifat-sifat plasma nutfah tersebut serta terapannya untuk keperluan pemuliaan selanjutnya. Seperti halnya di negara-negara maju, program pemanfaatan plasma nutfah di Indonesia telah berkembang sejak lama.

Berkaitan dengan hasil-hasil penemuan varietas baru, perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti hak-hak patennya dan Hak Kepemilikan Intelektual (ntelectual Property Right). Tentang hak pemulia tanaman (Plant Breeders Right), Indonesia telah memiliki Undang-undang No. 29 tahun 2000, tentang Perlindungan Varietas Tanaman, yang maknanya hampir sama dengan HKI atau IPR.

Dengan adanya pemuliaan tanaman ini diharapkan bisa mendapatkan bibit unggul dan bisa meningkatkan hasil produkusi perkebunan.

2.5. HUBUNGAN PERKEBUNAN DENGAN FLASMA NUTFAH

2.5.1. PEMBUKAAN KAWASAN HUTAN UNTUK PERKEBUNAN

Berbagai kawasan hutan di Indonesia, seperti hutan gambut yang tumbuh di lahan-lahan basah gambut, yang sangat masam (pH 4.0) dan berkandungan hara rendah, serta lahan hutan hujan pamah Dipterocarparceae ataupun non- Dipteroracpaceae telah banyak yang mengalami kerusakan. Salah satu kasus yang paling menonjol adalah pembukaan lahan gambut secara besarbesaran dalam rangka Proyek Pengembangan Lahan Gambut (PPLG) sejuta hektar di Kalimantan Tengah pada tahun 1995 tanpa mempedulikan dampaknya terhadap lingkungan hidup. Program di lahan seluas 1.687.112 hektar tersebut diperuntukan bagi pengembangan perkebunan dan sebagai kawasan transmigrasi. Namun gagasan tersebut pudar seiring dengan munculnya sistem pemerintahan yang baru. Akibatnya lahan lahan itu dibiarkan membentuk semak-semak belukar sehingga para transmigran yang sudah lama bermukim di sekitar tempat itu pun tidak dapat lagi menggarap lahan tersebut, karena selain lahannya sudah tidak subur, banyak hama tikus dan babi hutan. Di samping itu, air di parit-parit pun berwarna gelap kemerah-merahan serta asam, sehingga bila dikonsumsi dapat merusak gigi (Kompas, 8 Mei 2000).

Masalah lainnya, peladangan liar oleh penduduk pendatang, kebakaran hutan dan lahan, pemberian konsesi hutan (HPH), pembukaan hutan untuk transmigrasi dan perkebunan besar, serta pencurian hasil hutan, juga telah menyebabkan kerusakan ekosistem hutan secara besar-besaran. Akibatnya, keanekaragam flora dan fauna hutan menurun drastis, serta manfaat hutan bagi manusia dapat terganggu atau hilang sama sekali. Contohnya, hilangnya manfaat yang langsung bagi manusia,antara lain hasil kayu, getah, sumber obat-obatan, bahan industri, bahan kosmetik, bahan buah-buahan dan lain-lain. Di samping itu, manfaat hutan secara tidak langsung juga ikut hilang. Misalnya, sebagai pengatur tata air di alam (hidroorologi), memberi keindahan di alam, menjaga kelembaban udara, memelihara iklim lokal, habitat satwa liar, sumber plasma nutfah, kepentingan rekreasi, kepentingan ilmiah, dan lain-lain.

Dengan hilangnya plasma nutfah karna pembukaan hutan untuk dijadikan area perkebunan berdampak negative terhadap keaneka ragaman hutan yang mungkin bisa di manfaatkan suatu saat nantinya.

Secara umum, adanya gangguan hutan di mana-mana, yang paling merasakan akibatnya secara langsung adalah penduduk yang bermukim di kawasan atau sekitar kawasan hutan. Rusak atau hilangnya hutan, bukan saja dapat mengakibatkan gangguan lingkungan hayati, tapi juga secara langsung dapat mengganggu kehidupan sosial ekonomi dan budaya masyarakat pedesaan hutan. Mereka yang tadinya mendapatkan bahan makanan dari jenis-jenis tumbuhan atau satwa liar dengan secara bebas di hutan, akan kehilangan sumber kehidupannya.

2.5.2. SATWA LANGKA

Dewasa ini tercatat berbagai jenis satwa liar di Indonesia yang kondisi sangat mengkhawatirkan karena adanya pembukaan hutan untuk areal perkebunan yang terus berlangsung dan kerusakan atau kehilangan habitat satwa tersebut. Misalnya, Banteng (Bos javanicus), kendati satwa ini telah dilindungi undang-undang di Indonesia, berdasarkan peraturan perlindungan binatang liar 1931, namun nasib kelangsungan satwa ini belum dapat dijamin. Gangguan habitat asli Banteng, seperti di Cagar Alam Leuweung Sancang dan Pangandaran, Jawa Barat, terus berlangsung, akibat perusakan hutan oleh para pembuka lahan, serta padang penggembalaannya yang terdesak oleh suksesi hutan. Jenis mammalia langka lainnya, yaitu Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis) mengalami nasib yang serupa.

Hal ini diakibatkan oleh maraknya aksi pembabatan hutan untuk dijadikan areal perkebunan, pemasangan perangkap berat, dan pemburuan diam-diam yang terjadi di wilayah hutan Sumatera Barat. Sehingga hal ini sangat mengancam terhadap keselamatan satwa langka yang telah dilindungi undang-undang itu. Jenis-jenis burung di alam tak luput juga dari gangguan manusia. Sebut saja misalnya Jalak Putih Bali, jenis-jenis burung Cendrawasih dan Gelatik Jawa. Jalak putih Bali (Leucopsar rothschildi) yang merupakan burung endemik di Bali Barat dan telah dilindungi undang-undang di Indonesia, nasibnya terus terancam akibat gangguan yang cukup serius dan tak henti dari ulah manusia, yaitu adanya perusakan habitat sebagai tempat tinggalnya di daerah-daerah hutan. Perburuan liar banyak dilakukan oleh penduduk, karena jenis burung itu laku dijual mahal di pasar-pasar burung di kota sehingga para pemburu liar ini mendapat penghasilan yang cukup besar dari memperdagangkan burung itu. Gangguan populasi burung tersebut juga diperberat lagi oleh perusakan habitat melalui penebangan kayu secara liar yang dilakukan penduduk untuk kebutuhan kayu bakar rumah tangganya atau untuk dijual. Nasib serupa juga menimpa berbagai jenis burung Cendrawasih di Irian Jaya (Papua) yang kini terancam punah akibat kerusakan hutan yang merupakan habitat burung tersebut. (Kompas, 11 April 2000).

2.5.3. PEMAKAIAN PUPUK DAN PESTISIDA

Indonesia merupakan salah satu negara pengekspor komoditas perkebunan disamping beberapa negara lain, seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, Sri Lanka, India, Brazil, Columbia, Pantai Gading dan Ghana. Dalam rangka mengembangkan perkebunan, beberapa negara pesaing tersebut tidak tertutup kemungkinan mempunyai kepentingan untuk melindungi petaninya dari persaingan dengan negara pengekspor lain. Perlindungan itu diwujudkan melalui berbagai kebijakan produksi, perdagangan, investasi, dan pengolahan terutama terkait dengan mutu, dari komoditas primer hingga produk hilir perkebunan.

Salah satu untuk meningkatkan produksi perkebunan dengan menggunakan pestisida sebagai pemberantas hama dan pupuk untuk meningkatkan hasil panen kedua zat kimia ini digunakan untuk mendapatkan hasil semaksimal mungkin terkadang tanpa melihat dampak atau efek yang ditimbulkan.

Pestisida yang paling banyak menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam kesehatan manusia adalah pestisida sintetik, yaitu golongan organoklorin. Tingkat kerusakan yang disebabkan oleh senyawa organoklorin lebih tinggi dibandingkan senyawa lain, karena senyawa ini peka terhadap sinar matahari dan tidak mudah terurai (Sa’id, 1994). Penyemprotan dan pengaplikasian dari bahan-bahan kimia pertanian selalu berdampingan dengan masalah pencemaran lingkungan sejak bahan-bahan kimia tersebut dipergunakan di lingkungan. Sebagian besar bahan-bahan kimia pertanian yang disemprotkan jatuh ke tanah dan didekomposisi oleh mikroorganisme. Sebagian menguap dan menyebar di atmosfer dimana akan diuraikan oleh sinar ultraviolet atau diserap hujan dan jatuh ke tanah (Uehara, 1993).

Pestisida bergerak dari lahan perkebunan menuju aliran sungai dan danau yang dibawa oleh hujan atau penguapan, tertinggal atau larut pada aliran permukaan, terdapat pada lapisan tanah dan larut bersama dengan aliran air tanah. Penumpahan yang tidak disengaja atau membuang bahan-bahan kimia yang berlebihan pada permukaan air akan meningkatkan konsentrasi pestisida di air. Kualitas air dipengaruhi oleh pestisida berhubungan dengan keberadaan dan tingkat keracunannya, dimana kemampuannya untuk diangkut adalah fungsi dari kelarutannya dan kemampuan diserap oleh partikel-partikel tanah. Berdasarkan data yang diperoleh Theresia (1993) dalam Sa’id (1994), di Indonesia kasus pencemaran oleh pestisida menimbulkan berbagai kerugian. Di Lembang dan Pengalengan tanah disekitar kebun wortel, tomat, kubis dan buncis telah tercemar oleh residu organoklorin yang cukup tinggi. Juga telah tercemar beberapa sungai di Indonesia.

Karna pestisida berdampak kesungai akan berdampak terhadap kehidupan ekosistem yang ada disungai atau berkemungkinan adanya ekosistem yang akan punah akan adanya persitisida tersebut, dan itu juga akan merusak keanekaragaman hayati dan plasma nutfah di lingkungan.

III

PENUTUP

KESIMPULAN

  1. Pertanian adalah salah satu pertanian yang menanam tanaman tua dalam area yang luas.

Seperti tebu, cokelat, teh tembakau, kina, kelapa sawit, kapas, cengkeh dan tebu dan lain-lain

  1. Dari hasil data yang didapatkan luas areal perkebunan setiap tahun meningkat tetapi jumlah produksinya menurun.

a. Perkebunan adalah salah satu pertanian yang menanam tanaman tua dalam suatu areal yang luas

dampak pemakaian Pestisida terhadap DAS (daerah Aliran Sungai

BAB I

Pendahuluan

1.1. Latar Belakang

Pada akhir-akhir ini, penggunaan pestisida dalam usaha tanaman hortikultura dan persawahan di beberapa sentra produksi di Indonesia cenderung berlebihan (Anonimous, 1985). Disamping penggunaannya, petani mempunyai kebiasaan mencuci alat semprot dan membuang kaleng bekas kemasan pestisida di lahan pertanian dan sungai (Proyek Kali Konto, 1989).

Pestisida golongan organofosfat bersifat tidak persisten dan mudah larut dalam air, dan sedikit residu dalam tanaman dan tanah yang disemprot. Pestisida golongan ini tidak diikat koloid tanah sehingga dengan mudah bergerak bersama air limpasan permukaan dan perkolasi mengalir ke sungai dan waduk (Shaw, 1990). Keadaan tersebut, secara potensial akan dapat mencemari sungai. Pestisida ini menghasilkan Konsentrasi Atrazin dan Metribuzin minimum yang aman bagi kesehatan adalah 3 mg /liter (United State Environmental Protection Agency USEPA, 1989).

Air hujan yang jatuh di lahan pertanian segera memasuki profil tanah me-lalui proses infiltrasi, kemudian mengalir di dalam tanah sebagai air perkolasi dan sebagian dari air hujan mengalir di per-mukaan tanah sebagai air limpasan permukaan (Shaw, 1990). Air perkolasi bersama bahan padatan terlarut, tersuspensi dari partikel tanah dan residu pestisida organofosfat mengalir menuju “ground water”, atau sumur. Air limpasan permukaan dapat mengikis lapisan tanah bagian permukaan dan mengangkut partikel tanah bersama residu pestisida mengalir menuju ke sungai (Morgan, 1982; Schnoor, 1992; Morrison, et al. 1996; Spalding, 1997).

Informasi gangguan kesehatan yang terkait dengan keracunan pestisida kronik pada penduduk yang menggunakan sumber air yang diduga tercemar pestisida organofosfat di wilayah tersebut belum banyak diteliti. Paparan residu pestisida pada tubuh manusia dapat melalui kulit, makanan dan air minum (Frank, 1995). Kadar residu pestisida organofosfat relatif rendah dalam air sungai, apabila pa-parannya terus menerus dalam waktu lama melalui kegiatan mandi, mencuci, air minum diduga dapat menimbulkan gang-guan kesehatan secara kronis.

Perilaku penduduk dalam menggunakan air sungai untuk keperluan sehari-hari sangat penting dalam hubungannya dengan keracunan kronis. Perilaku sehat penduduk sangat dipengaruhi oleh ke-biasaan, pengetahuan dan tingkat pendidikan (Sarwono, 1993; Muzaham, 1995). Salah satu kemungkinan gangguan kesehatan berupa keracunan yang terkait dengan pestisida organofosfat adalah hambatan aktivitas enzim asetil-kolinesterase (WHO, 1990; Lotti, 1995). Hambatan aktivitas enzim ini, menyebabkan proses hidrolisis asetilkolin terhambat. Asetilkolin yang terakumulasi dalam celah sinap saraf, dapat menimbulkan kejang-kejang, kelumpuhan serta kematian (Casarett dan Doull's, 1993).

Air bersih hingga saat ini masih menjadi kebutuhan utama bagi masyarakat perkotaan dan perdesaan di Indonesia (Roedjito, 1995). Di wilayah perkotaan, air sungai menjadi air baku dalam industri air minum. Air bersih yang layak bagi kesehatan dapat diproses

melalui sistem pengelolaan yang baik oleh perusahaan air minum. Masyarakat perdesaan di daerah aliran sungai (DAS) sebagian besar masih memanfaatkan air sumber, sumur, dan sungai untuk keperluan hidup sehari-hari. Kelompok penduduk yang memanfaatkan air sungai untuk keperluan mandi, mencuci, memasak, dan air minum secara terus menerus diduga dapat terganggu kesehatannya

1.2. Tujuan Pembuatan paper ini adalah

1. Untuk mengetahui dan mempelajari apa itu pestisida dan daerah aliran sungai (DAS).

2. Untuk melihat dan mengetahui dampak pemakaian pestisida di areal persawahan dan perkebunan terhadap daerah aliran sungai (DAS).

BAB II

Tinjauan Pustaka

2.1. Pestisida

Pestisida berasal dari kata pest, yang berarti hama dan cida, yang berarti pembunuh, jadi pestisida adalah substansi kimia digunakan untuk membunuh atau mengendalikan berbagai hama.Pestisida mempunyai arti yang sangat luas, yang mencakup sejumlah istilah lain yang lebih tepat, karena pestisida lebih banyak berkenaan dengan hama yang digolongkan kedalam senyawa racun yang mempunyai nilai ekonomis dan diidentifikasikan sebagai senyawa kimia yang dapat digunakan untuk mengendalikan, mencegah, menangkis, mengurangi jasad renik

pengganggu.

a. Pengertian pestisida

Pestisida adalah substansi kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang digunakan untuk mengendalikan berbagai hama. Yang dimaksud hama di sini adalah sangat luas, yaitu serangga, tungau, tumbuhan pengganggu, penyakit tanaman yang disebabkan oleh fungi (jamur), bakteria dan virus, kemudian nematoda (bentuknya seperti cacing dengan ukuran mikroskopis), siput, tikus, burung dan hewan lain yang dianggap merugikan.

Pestisida juga diartikan sebagai substansi kimia dan bahan lain yang mengatur dan atau menstimulir pertumbuhan tanaman atau bagian-bagian tanaman. Sesuai konsep Pengendalian Hama Terpadu (PHT), penggunaan pestisida ditujukan bukan untuk memberantas atau membunuh hama, namun lebih dititiberatkan untuk mengendalikan hama sedemikian rupa hingga berada dibawah batas ambang ekonomi atau ambang kendali.

Pestisida secara umum diartikan sebagai bahan kimia beracun yang digunakan untuk mengendalikan jasad penganggu yang merugikan kepentingan manusia. Dalam sejarah peradaban manusia, pestisida telah cukup lama digunakan terutama dalam bidang kesehatan dan bidang pertanian seperti persawahan dan perkebunan. Di bidang pertanian, penggunaan pestisida juga telah dirasakan manfaatnya untuk meningkatkan produksi. Dewasa ini pestisida merupakan sarana yang sangat diperlukan. Terutama digunakan untuk melindungi tanaman dan hasil tanaman, ternak maupun ikan dari kerugian yang ditimbulkan oleh berbagai jasad pengganggu. Bahkan oleh sebahagian besar petani, beranggapan bahwa pestisida adalah sebagai “dewa penyelamat” yang sangat vital. Sebab dengan bantuan pestisida, petani meyakini dapat terhindar dari kerugian akibat serangan jasad pengganggu tanaman yang terdiri dari kelompok hama, penyakit maupun gulma. Keyakinan tersebut, cenderung memicu pengunaan pestisida dari waktu ke waktu meningkat dengan pesat.

b. Pengertian hama

Hama tanaman ialah semua binatang (termasuk serangga, tungau, babi, tikus, kalong ketam, siput, burung) yang dalam aktivitas hidupnya selalu merusak tanaman atau merusak hasil dan menurunkan kuantitas maupun kualitasnya, sehingga menimbulkan kerugian ekonomi bagi manusia. Yang dimaksud hama adalah sangat luas, yaitu tungau, tumbuhan pengganggu, penyakit tanaman yang disebabkan oleh fungi (jamur), bakteria dan virus, termasuk nematoda/(cacing yang merusak akar), siput, tikus, burung dan hewan lain yang dianggap merugikan.

c. Pestisida berdasarkan pengaruh fisiologis

1. Senyawa Organoklorin

Secara kimia tergolong insektisida yang toksisitas relatif rendah akan tetapi mampu bertahan lama dalam lingkungan. Racun ini bersifat mengganggu susunan syaraf dan larut dalam lemak. Contoh insektisida ini pada tahun 1874 ditemukan DDT (Dikloro Difenil Tri Kloroetana) oleh Zeidler seorang sarjana kimia dari Jerman. berkonsentrasi secara sempurna. Pada keracunan dosis yang tinggi dapat kejang-kejang, muntah dan dapat terjadi hambatan pernafasan. Pada tahun 1973 diketahui bahwa DDT ini ternyata sangat membahayakan bagi kehidupan maupun lingkungan, karena meninggalkan residu yang terlalu lama dan dapat terakumulasi dalam jaringan melalui rantai makanan. DDT sangat

stabil baik di air, di tanah, dalam jaringan tanaman dan hewan.Tanda-tanda keracunan organoklorin: keracunan pada dosis rendah, si penderita merasa pusing-pusing, mual, sakit kepala, tidak dapat berkonsentrasi secara sempurna. Pada keracunan dosis yang tinggi dapat kejang-kejang, muntah dan dapat terjadi hambatan pernafasan.

2. Senyawa organofosfat

Insektisida organofosfat adalah ester asam fosfat atau asam tiofosfat yang sifatnya menghambat asetilkolinesterase (AChE) sehingga terjadi akumulasi acetilkolin (Ach) yang berkorelasi dengan tingkat penghambat cholinesterase dalam darah.

Organofosfat masuk kedalam tubuh melalui kulit, mulut dan saluran pernafasan. Organofosfat terikat dengan enzim dalam darah yang berfungsi mengatur kerja syaraf, yaitu cholinesterase. Apabila cholinesterase terikat, maka enzim ini tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam tubuh terutama meneruskan pengiriman perintah kepada otot-otot tertentu sehingga senantiasa otot-otot bergerak tanpa dapat dikendalikan. Gejala ini muncul dengan cepat yakni dalam waktu beberapa menit sampai beberapa jam. Golongan ini sangat toksik untuk hewan bertulang belakang.

Gejala-gejala yang timbul antara lain: mula-mula sakit kepala, gangguan penglihatan, muntah-muntah dan merasa lemah, segera diikuti sesak nafas, banyak kelenjar cairan hidung, banyak keringat dan air mata, lemah dan akhirnya kelumpuhan otot-otot rangka, bingung, sukar bicara, kejang-kejang dan koma. Kematian disebabkan kelumpuhan otot-otot pernafasan. Kematian dapat terjadi dalam waktu lima menit sampai beberapa hari karena itu pengobatan harus secepat mungkin dilakukan. Perawatannya adalah diberikan antrophine sulfat intravena sebagai antidote dan pralidoxim.

2.2. Daerah aliran Sungai (DAS)

Daerah Aliran Sungai (DAS) secara umum didefinisikan sebagai suatu hamparan wilayah/kawasan yang dibatasi oleh pembatas topografi (punggung bukit) yang menerima, mengumpulkan air hujan, sedimen dan unsur hara serta mengalirkannya melalui anak-anak sungai dan keluar pada sungai utama ke laut atau danau. Linsley (1980) menyebut DAS sebagai “A river of drainage basin in the entire area drained by a stream or system of connecting streams such that all stream flow originating in the area discharged through a single outlet”. Sementara itu IFPRI (2002) menyebutkan bahwa “ A watershed is a geographic area that drains to a common point, which makes it an attractive unit for technical efforts to conserve soil and maximize the utilization of surface and subsurface water for crop production, and a watershed is also an area with administrative and property regimes, and farmers whose actions may affect each other’s interests”.

Dari definisi di atas, dapat dikemukakan bahwa DAS merupakan ekosistem, dimana unsur organisme dan lingkungan biofisik serta unsur kimia berinteraksi secara dinamis dan di dalamnya terdapat keseimbangan inflow dan outflow dari material dan energi. Selain itu pengelolaan DAS dapat disebutkan merupakan suatu bentuk pengembangan wilayah yang menempatkan DAS sebagai suatu unit pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang secara umum untuk mencapai tujuan peningkatan produksi pertanian dan kehutanan yang optimum dan berkelanjutan (lestari) dengan upaya menekan kerusakan seminimum mungkin agar distribusi aliran air sungai yang berasal dari DAS dapat merata sepanjang tahun.

Dalam pendefinisian DAS pemahaman akan konsep daur hidrologi sangat diperlukan terutama untuk melihat masukan berupa curah hujan yang selanjutnya didistribusikan melalui beberapa cara seperti diperlihatkan pada Gambar 1. Konsep daur hidrologi DAS menjelaskan bahwa air hujan langsung sampai ke permukaan tanah untuk kemudian terbagi menjadi air larian, evaporasi dan air infiltrasi, yang kemudian akan mengalir ke sungai sebagai debit aliran.

Gambar 2.1. Daur Hidrologi DAS

Dalam mempelajari ekosistem DAS, dapat diklasifikasikan menjadi daerah hulu, tengah dan hilir. DAS bagian hulu dicirikan sebagai daerah konservasi, DAS bagian hilir merupakan daerah pemanfaatan. DAS bagian hulu mempunyai arti penting terutama dari segi perlindungan fungsi tata air, karena itu setiap terjadinya kegiatan di daerah hulu akan menimbulkan dampak di daerah hilir dalam bentuk perubahan fluktuasi debit dan transport sedimen serta material terlarut dalam sistem aliran airnya. Dengan perkataan lain ekosistem DAS, bagian hulu mempunyai fungsi perlindungan terhadap keseluruhan DAS. Perlindungan ini antara lain dari segi fungsi tata air, dan oleh karenanya pengelolaan DAS hulu seringkali menjadi fokus perhatian mengingat dalam suatu DAS, bagian hulu dan hilir mempunyai keterkaitan biofisik melalui daur hidrologi.

2.3. Peranan Pestisida Dalam Persawahan dan Perkebunan

Pestisida tidak hanya berperan dalam mengendalikan jasad-jasad pengganggu dalam bidang pertanian saja, namun juga diperlukan dalam bidang kehutanan terutama untuk pengawetan kayu dan hasil hutan yang lainnya, dalam bidang kesehatan dan rumah tangga untuk mengendalikan vektor (penular) penyakit manusia dan binatang pengganggu kenyamanan lingkungan, dalam bidang perumahan terutama untuk pengendalian rayap atau gangguan serangga yang lain.

Pada umumnya pestisida yang digunakan untuk pengendalian jasad pengganggu tersebut adalah racun yang berbahaya, tentu saja dapat mengancam kesehatan manusia. Untuk itu penggunaan pestisida yang tidak bijaksana jelas akan menimbulkan efek samping bagi kesehatan manusia, sumber daya hayati dan lingkungan pada umumnya.
Dalam bidang pertanian pestisida merupakan sarana untuk membunuh hama-hama tanaman. Dalam konsep Pengendalian Terpadu Hama, pestisida berperan sebagai salah satu komponen pengendalian.

Prinsip penggunaannya adalah:

ü Harus kompatibel dengan komponen pengendalian lain, seperti komponen hayati

ü Fisien untuk mengendalikan hama tertentu

ü Meninggalkan residu dalam waktu yang tidak diperlukan

ü Idak boleh persistent, jadi harus mudah terurai

ü Dalam perdagangan (transport, penyimpanan, pengepakan, labeling) harus memenuhi persyaratan keamanan yang maksimum

ü Harus tersedia antidote untuk pestisida tersebut

ü Sejauh mungkin harus aman bagi lingkungan fisik dan biota

ü Relatif aman bagi pemakai (LD50 dermal dan oral relatif tinggi)

ü Harga terjangkau bagi petani.

Idealnya teknologi pertanian maju tidak memakai pestisida. Tetapi sampai saat ini belum ada teknologi yang demikian. Pestisida masih diperlukan, bahkan penggunaannya semakin meningkat. Pengalaman di Indonesia dalam menggunakan pestisida untuk program intensifikasi, ternyata pestisida dapat membantu mengatasi masalah hama padi. Pestisida dengan cepat menurunkan populasi hama, hingga meluasnya serangan dapat dicegah, dan kehilangan hasil karena hama dapat ditekan.

Dengan melihat besarnya kehilangan hasil yang dapat diselamatkan berkat penggunaan pestisida, maka dapat dikatakan bahwa peranan pestisida sangat besar dan merupakan sarana penting yang sangat diperlukan dalam bidang pertanian. Usaha intensifikasi pertanian yang dilakukan dengan menerapkan berbagai teknologi maju seperti penggunaan pupuk, varietas unggul, perbaikan pengairan dan pola tanam akan menyebabkan perubahan ekosistem yang sering diikuti oleh meningkatnya problema serangan jasad pengganggu. Demikian pula usaha ekstensifikasi pertanian dengan membuka lahan pertanian baru, yang berarti melakukan perombakan ekosistem, sering kali diikuti dengan timbulnya masalah serangan jasad pengganggu. Dan tampaknya saat ini yang dapat diandalkan untuk melawan jasad pengganggu tersebut yang paling manjur hanya pestisida. Memang tersedia cara lainnya, namun tidak mudah untuk dilakukan, kadang-kadang memerlukan tenaga yang banyak, waktu dan biaya yang besar, hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yang tidak dapat diharapkan efektifitasnya. Pestisida saat ini masih berperan besar dalam menyelamatkan kehilangan hasil yang disebabkan oleh jasad pengganggu.

Pestisida yang paling banyak menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam kesehatan manusia adalah pestisida sintetik, yaitu golongan organoklorin. Tingkat kerusakan yang disebabkan oleh senyawa organoklorin lebih tinggi dibandingkan senyawa lain, karena senyawa ini peka terhadap sinar matahari dan tidak mudah terurai (Sa’id, 1994). Penyemprotan dan pengaplikasian dari bahan-bahan kimia pertanian selalu berdampingan dengan masalah pencemaran lingkungan sejak bahanbahan kimia tersebut dipergunakan di lingkungan. Sebagian besar bahanbahankimia pertanian yang disemprotkan jatuh ke tanah dan didekomposisi oleh mikroorganisme. Sebagian menguap dan menyebar di atmosfer dimana akan diuraikan oleh sinar ultraviolet atau diserap hujan dan jatuh ke tanah (Uehara, 1993).

Pestisida bergerak dari lahan pertnaian menuju aliran sungai dan danau yang dibawa oleh hujan atau penguapan, tertinggal atau larut pada aliran permukaan, terdapat pada lapisan tanah dan larut bersama dengan aliran air tanah. Penumpahan yang tidak disengaja atau membuang bahanbahan kimia yang berlebihan pada permukaan air akan meningkatkan konsentrasi pestisida di air. Kualitas air dipengaruhi oleh pestisida berhubungan dengan keberadaan dan tingkat keracunannya, dimana kemampuannya untuk diangkut adalah fungsi dari kelarutannya dan kemampuan diserap oleh partikel-partikel tanah. Berdasarkan data yang diperoleh Theresia (1993) dalam Sa’id (1994), di Indonesia kasus pencemaran oleh pestisida menimbulkan berbagai kerugian. Di Lembang dan Pengalengan tanah disekitar kebun wortel, tomat, kubis dan buncis telah tercemar oleh residu organoklorin yang cukup tinggi. Juga telah tercemar beberapa sungai di Indonesia.

2.4. Dampak pemakaian pestisida secara umum

Pestisida merupakan bahan kimia, campuran bahan kimia atau bahan-bahan lain yang bersifat bioaktif. Pada dasarnya, pestisida bersifat racun. Oleh sebab sifatnya sebagai racun itulah pestisida dibuat, dijual dan digunakan untuk meracuni OPT (Organisme Pengganggu Tanaman). Setiap racun berpotensi mengandung bahaya. Oleh karena itu, ketidakbijaksanaan dalam penggunaan pestisida pertanian bisa menimbulkan dampak negatif. Beberapa dampak negatif dari penggunaan pestisida antara lain sebagai berikut:

a. Dampak Bagi Kesehatan Petani

Penggunaan pestisida bisa mengontaminasi pengguna secara langsung sehingga mengakibatkan keracunan. Dalam hal ini, keracunan bisa dikelompokkan menjadi 3 kelompok, yaitu keracunan akut ringan, keracunan akut berat dan kronis. Keracunan akut ringan menimbulkan pusing, sakit kepala, iritasi kulit ringan, badan terasa sakit dan diare. Keracunan akut berat menimbulkan gejala mual, menggigil, kejang perut, sulit bernapas keluar air liur, pupil mata mengecil dan denyut nadi meningkat. Selanjutnya, keracunan yang sangat berat dapat mengakibatkan pingsan, kejang-kejang, bahkan bisa

mengakibatkan kematian. Keracunan kronis lebih sulit dideteksi karena tidak segera terasa dan tidak menimbulkan gejala serta tanda yang spesifik.

Namun, Keracunan kronis dalam jangka waktu yang lama bisa menimbulkan gangguan kesehatan. Beberapa gangguan kesehatan yang sering dihubungkan dengan penggunaan pestisida diantaranya iritasi mata dan kulit, kanker, keguguran, cacat pada bayi, serta gangguan saraf, hati, ginjal dan pernapasan.

b. Dampak bagi konsumen

Dampak pestisida bagi konsumen umumnya berbentuk keracunan kronis yang tidak segera terasa. Namun, dalam jangka waktu lama mungkin bisa menimbulkan gangguan kesehatan. Meskipun sangat jarang, pestisida dapat pula menyebabkan keracunan akut, misalnya dalam hal konsumen mengkonsumsi produk pertanian yang mengandung residu dalam jumlah besar.

c. Dampak bagi kelestarian lingkungan

Dampak penggunaan pestisida bagi lingkungan bisa dikelompokkan menjadi dua kategori.

a) Bagi lingkungan umum

· Pencemaran lingkungan (air, tanah dan udara).

· Terbunuhnya organisme non target karena terpapar secara langsung.

· Terbunuhnya organisme non target karena pestisida memasuki rantai

makanan.

· Menumpuknya pestisida dalam jaringan tubuh organisme melalui

rantai makanan (bioakumulasi)

· Pada kasus pestisida yang persisten (bertahan lama), konsentrasi

pestisida dalam tingkat trofik rantai makanan semakin keatas akan semakin tinggi (bioakumulasi).

· Penyederhanaan rantai makanan alami.

· Penyederhanaan keragaman hayati.

b) Bagi lingkungan pertanian

· OPT menjadi kebal terhadap suatu pestisida (timbul resistensi OPT terhadap pestisida)

· Meningkatnya populasi hama setelah penggunaan pestisida

· Timbulnya hama baru, bisa hama yang selama ini dianggap tidak penting maupun hama yang sama sekali baru.

· Terbunuhnya musuh alami hama.

· Perubahan flora, khusus pada penggunaan herbisida.

· Fitotoksik (meracuni tanaman)

2.5. Dampak Negatif Pestisida Persawahan dan perkebunan

Memang kita akui, pestisida banyak memberi manfaat dan keuntungan. Diantaranya, cepat menurunkan populasi jasad penganggu tanaman dengan periode pengendalian yang lebih panjang, mudah dan praktis cara penggunaannya, mudah diproduksi secara besar-besaran serta mudah diangkut dan disimpan. Manfaat yang lain, secara ekonomi penggunaan pestisida relatif menguntungkan. Namun, bukan berarti penggunaan pestisida tidak menimbulkan dampak buruk.

Akhir-akhir ini disadari bahwa pemakaian pestisida, khususnya pestisida sintetis ibarat pisau bermata dua. Dibalik manfaatnya yang besar bagi peningkatan produksi pertanian, terselubung bahaya yang mengerikan. Tak bisa dipungkiri, bahaya pestisida semakin nyata dirasakan masyarakat, terlebih akibat penggunaan pestisida yang tidak bijaksana.

Pestisida secara harfiah berarti pembunuh hama, berasal dari kata pest dan sida. Pest meliputi hama penyakit secara luas, sedangkan sida berasal dari kata “caedo” yang berarti membunuh. Pada umumnya pestisida, terutama pestisida sintesis adalah biosida yang tidak saja bersifat racun terhadap jasad pengganggu sasaran. Tetapi juga dapat bersifat racun terhadap manusia dan jasad bukan target termasuk tanaman, ternak dan organisma berguna lainnya.

Apabila penggunaan pestisida tanpa diimbangi dengan perlindungan dan perawatan kesehatan, orang yang sering berhubungan dengan pestisida, secara lambat laun akan mempengaruhi kesehatannya. Pestisida meracuni manusia tidak hanya pada saat pestisida itu digunakan, tetapi juga saat mempersiapkan, atau sesudah melakukan penyemprotan.

Kecelakaan akibat pestisida pada manusia sering terjadi, terutama dialami oleh orang yang langsung melaksanakan penyemprotan. Mereka dapat mengalami pusing-pusing ketika sedang menyemprot maupun sesudahnya, atau muntah-muntah, mulas, mata berair, kulit terasa gatal-gatal dan menjadi luka, kejang-kejang, pingsan, dan tidak sedikit kasus berakhir dengan kematian. Kejadian tersebut umumnya disebabkan kurangnya perhatian atas keselamatan kerja dan kurangnya kesadaran bahwa pestisida adalah racun.

Kadang-kadang para petani atau pekerja perkebunan, kurang menyadari daya racun pestisida, sehingga dalam melakukan penyimpanan dan penggunaannya tidak memperhatikan segi-segi keselamatan. Pestisida sering ditempatkan sembarangan, dan saat menyemprot sering tidak menggunakan pelindung, misalnya tanpa kaos tangan dari plastik, tanpa baju lengan panjang, dan tidak mengenakan masker penutup mulut dan hidung. Juga cara penyemprotannya sering tidak memperhatikan arah angin, sehingga cairan semprot mengenai tubuhnya. Bahkan kadang-kadang wadah tempat pestisida digunakan sebagai tempat minum, atau dibuang di sembarang tempat. Kecerobohan yang lain, penggunaan dosis aplikasi sering tidak sesuai anjuran. Dosis dan konsentrasi yang dipakai kadang-kadang ditingkatkan hingga melampaui batas yang disarankan, dengan alasan dosis yang rendah tidak mampu lagi mengendalikan hama dan penyakit tanaman.

Secara tidak sengaja, pestisida dapat meracuni manusia atau hewan ternak melalui mulut, kulit, dan pernafasan. Sering tanpa disadari bahan kimia beracun tersebut masuk ke dalam tubuh seseorang tanpa menimbulkan rasa sakit yang mendadak dan mengakibatkan keracunan kronis. Seseorang yang menderita keracunan kronis, ketahuan setelah selang waktu yang lama, setelah berbulan atau bertahun. Keracunan kronis akibat pestisida saat ini paling ditakuti, karena efek racun dapat bersifat karsiogenic (pembentukan jaringan kanker pada tubuh), mutagenic (kerusakan genetik untuk generasi yang akan datang), dan teratogenic (kelahiran anak cacad dari ibu yang keracunan).

Pestisida dalam bentuk gas merupakan pestisida yang paling berbahaya bagi pernafasan, sedangkan yang berbentuk cairan sangat berbahaya bagi kulit, karena dapat masuk ke dalam jaringan tubuh melalui ruang pori kulit. Menurut World Health Organization (WHO), paling tidak 20.000 orang per tahun, mati akibat keracunan pestisida. Diperkirakan 5.000 – 10.000 orang per tahun mengalami dampak yang sangat fatal, seperti mengalami penyakit kanker, cacat tubuh, kemandulan dan penyakit liver. Tragedi Bhopal di India pada bulan Desember 1984 merupakan peringatan keras untuk produksi pestisida sintesis. Saat itu, bahan kimia metil isosianat telah bocor dari pabrik Union Carbide yang memproduksi pestisida sintesis (Sevin). Tragedi itu menewaskan lebih dari 2.000 orang dan mengakibatkan lebih dari 50.000 orang dirawat akibat keracunan. Kejadian ini merupakan musibah terburuk dalam sejarah produksi pestisida sintesis.

Selain keracunan langsung, dampak negatif pestisida bisa mempengaruhi kesehatan orang awam yang bukan petani, atau orang yang sama sekali tidak berhubungan dengan pestisida. Kemungkinan ini bisa terjadi akibat sisa racun (residu) pestisida yang ada didalam tanaman atau bagian tanaman yang dikonsumsi manusia sebagai bahan makanan. Konsumen yang mengkonsumsi produk tersebut, tanpa sadar telah kemasukan racun pestisida melalui hidangan makanan yang dikonsumsi setiap hari. Apabila jenis pestisida mempunyai residu terlalu tinggi pada tanaman, maka akan membahayakan manusia atau ternak yang mengkonsumsi tanaman tersebut. Makin tinggi residu, makin berbahaya bagi konsumen.

Dewasa ini, residu pestisida di dalam makanan dan lingkungan semakin menakutkan manusia. Masalah residu ini, terutama terdapat pada tanaman sayur-sayuran seperti kubis, tomat, petsai, bawang, cabai, anggur dan lain-lainnya. Sebab jenis-jenis tersebut umumnya disemprot secara rutin dengan frekuensi penyemprotan yang tinggi, bisa sepuluh sampai lima belas kali dalam semusim. Bahkan beberapa hari menjelang panenpun, masih dilakukan aplikasi pestisida. Publikasi ilmiah pernah melaporkan dalam jaringan tubuh bayi yang dilahirkan seorang Ibu yang secara rutin mengkonsumsi sayuran yang disemprot pestisida, terdapat kelainan genetik yang berpotensi menyebabkan bayi tersebut cacat tubuh sekaligus cacat mental.

Belakangan ini, masalah residu pestisida pada produk pertanian dijadikan pertimbangan untuk diterima atau ditolak negara importir. Negara maju umumnya tidak mentolerir adanya residu pestisida pada bahan makanan yang masuk ke negaranya. Belakangan ini produk pertanian Indonesia sering ditolak di luar negeri karena residu pestisida yang berlebihan. Media massa pernah memberitakan, ekspor cabai Indonesia ke Singapura tidak dapat diterima dan akhirnya dimusnahkan karena residu pestisida yang melebihi ambang batas. Demikian juga pruduksi sayur mayur dari Sumatera Utara, pada tahun 80-an masih diterima pasar luar negeri. Tetapi kurun waktu belakangan ini, seiring dengan perkembangan kesadaran peningkatan kesehatan, sayur mayur dari Sumatera Utara ditolak konsumen luar negeri, dengan alasan kandungan residu pestisida yang tidak dapat ditoleransi karena melampaui ambang batas..

Pada tahun 1996, pemerintah Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Pertanian sebenarnya telah membuat keputusan tentang penetapan ambang batas maksimum residu pestisida pada hasil pertanian. Namun pada kenyatannya, belum banyak pengusaha pertanian atau petani yang perduli. Dan baru menyadari setelah ekspor produk pertanian kita ditolak oleh negara importir, akibat residu pestisida yang tinggi. Diramalkan, jika masih mengandalkan pestisida sintesis sebagai alat pengendali hama, pemberlakuan ekolabelling dan ISO 14000 dalam era perdagangan bebas, membuat produk pertanian Indonesia tidak mampu bersaing dan tersisih serta terpuruk di pasar global.

2.6. Pestisida Dari Sawah Berpengaruh Buruk Terhadap Kualitas Lingkungan Seperti DAS

Di Amerika Serikat , pestisida ditemukan mencemari sungai setiap dan lebih dari 90% dari sumur sampel dalam penelitian oleh US Geological Survey. Residu pestisida juga telah temukan dalam hujan dan air tanah.Studi yang dilakukan oleh pemerintah Inggris menunjukkan bahwa konsentrasi pestisida melebihi yang diijinkan untuk minum air di beberapa sampel air sungai dan air tanah.

Ada empat rute utama di mana pestisida mencapai air: mungkin drift luar daerah dimaksud ketika disemprotkan, mungkin meresap, atau pencucian, melalui tanah, mungkin akan dibawa ke air sebagai aliran, atau mungkin tumpah, misalnya sengaja atau melalui kelalaian. Mereka juga dapat dilakukan untuk air dengan tanah mengikis . Faktor-faktor yang mempengaruhi pestisida kemampuan untuk mencemari air termasuk air yang larut , jarak dari sebuah situs aplikasi ke tubuh air, cuaca, jenis tanah, kehadiran tanaman tumbuh, dan metode yang digunakan untuk menerapkan kimia

Batas maksimum konsentrasi diijinkan untuk pestisida individu dalam badan publik air ditetapkan oleh Badan Perlindungan Lingkungan di Amerika Serikat. Demikian pula, pemerintah Inggris menetapkan Standar Kualitas Lingkungan (Persamaan), atau konsentrasi maksimum yang diperbolehkan beberapa pestisida dalam tubuh air di atas yang keracunan mungkin terjadi. Uni Eropa juga mengatur konsentrasi maksimum pestisida dalam air.

Begitu juga d Indonesia masalah yang banyak diprihatinkan dalam pelaksanaan program pembangunan yang berwawasan lingkungan adalah masalah pencemaran yang diakibatkan penggunaan pestisida di bidang pertanian, kehutanan, pemukiman, maupun di sektor kesehatan. Pencemaran pestisida terjadi karena adanya residu yang tertinggal di lingkungan fisik dan biotis disekitar kita. Sehingga akan menyebabkan kualitas lingkungan hidup manusia semakin menurun.

Pestisida sebagai bahan beracun, termasuk bahan pencemar yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Pencemaran dapat terjadi karena pestisida menyebar melalui angin, melalui aliran air dan terbawa melalui tubuh organisme yang dikenainya. Residu pestisida sintesis sangat sulit terurai secara alami. Bahkan untuk beberapa jenis pestisida, residunya dapat bertahan hingga puluhan tahun. Dari beberapa hasil monitoring residu yang dilaksanakan, diketahui bahwa saat ini residu pestisida hampir ditemukan di setiap tempat lingkungan sekitar kita. Kondisi ini secara tidak langsung dapat menyebabkan pengaruh negatif terhadap organisma bukan sasaran. Oleh karena sifatnya yang beracun serta relatif persisten di lingkungan, maka residu yang ditinggalkan pada lingkungan menjadi masalah.

Residu pestisida telah diketemukan di dalam tanah, ada di air minum, air sungai, air sumur, maupun di udara.

Pencemaran pestisida yang diaplikasikan di sawah beririgasi sebahagian besar menyebar di dalam air pengairan, dan terus ke sungai dan akhirnya ke laut. Memang di dalam air terjadi pengenceran, sebahagian ada yang terurai dan sebahagian lagi tetap persisten. Meskipun konsentrasi residu mengecil, tetapi masih tetap mengandung resiko mencemarkan lingkungan. Sebagian besar pestisida yang jatuh ke tanah yang dituju akan terbawa oleh aliran air irigasi.

Di dalam air, partikel pestisida tersebut akan diserap oleh mikroplankton-mikroplankton. Oleh karena pestisida itu persisten, maka konsentrasinya di dalam tubuh mikroplankton akan meningkat sampai puluhan kali dibanding dengan pestisida yang mengambang di dalam air. Mikroplankton-mikroplankton tersebut kelak akan dimakan zooplankton. Dengan demikian pestisida tadi ikut termakan. Karena sifat persistensi yang dimiliki pestisida, menyebabkan konsentrasi di dalam tubuh zooplankton meningkat lagi hingga puluhan mungkin ratusan kali dibanding dengan yang ada di dalam air. Bila zooplankton zooplankton tersebut dimakan oleh ikan-ikan kecil, konsentarsi pestisida di dalam tubuh ikan-ikan tersebut lebih meningkat lagi. Demikian pula konsentrasi pestisida di dalam tubuh ikan besar yang memakan ikan kecil tersebut. Rantai konsumen yang terakhir yaitu manusia yang mengkonsumsi ikan besar, akan menerima konsentrasi tertinggi dari pestisida tersebut.

Gambar 2.2 Dampak pemakaian Pestisida di aliran sungai

Model pencemaran seperti yang dikemukakan, terjadi melalaui rantai makanan, yang bergerak dari aras tropi yang terendah menuju aras tropi yang tinggi. Mekanisme seperti yang dikemukakan, diduga terjadi pada kasus pencemaran Teluk Buyat di Sulawesi, yang menghebohkan sejak tahun lalu. Diduga logam-logam berat limbah sebuah industri PMA telah terakumulasi di perairan Teluk Buyat. Sekaligus mempengaruhi secara negatif biota perairan, termasuk ikan-ikan yang dikonsumsi masyarakat setempat.

Kasus pencemaran lingkungan akibat penggunaan pestisida dampaknya tidak segera dapat dilihat. Sehingga sering kali diabaikan dan terkadang dianggap sebagai akibat sampingan yang tak dapat dihindari. Akibat pencemaran lingkungan terhadap organisma biosfer, dapat mengakibatkan kematian dan menciptakan hilangnya spesies tertentu yang bukan jasad sasaran. Sedangkan kehilangan satu spesies dari muka bumi dapat menimbulkan akibat negatif jangka panjang yang tidak dapat diperbaharui.

2.7. Proses pestisida dari tanah menuju sungai

Residu pestisida di tanah diikat oleh partikel tanah. Mekanisme pengikatan pestisida oleh partikel tanah menurut Schnoor (1993) terjadi melalui tiga cara :

· Gaya Van der Walls,

· Ikatan hidrogen dan

· Pertukaran ligan (untuk pestisida “non ionic polar” sebagaimana curacron EC 500 atau profenofos.

Pada dasarnya residu pestisida profenofos di wilayah penelitian tidak mudah mudah bergerak bersama air limpasan dan air perkolasi ke sungai, waduk dan sumur. Hal ini karena karakteristik tanah di wilayah bagian hulu waduk mempunyai kandungan bahan organik tinggi untuk mampu mengikat residu pestisida sehingga tidak mudah mengalami pencucian. Kendala utama pada tanah andosol sebagai mana banyak didapatkan di wilayah bagian hulu waduk adalah bahaya erosi dan pencucian residu pestisida.

Proses erosi menyebabkan lapisan tanah bagian atas yang mengandung residu pestisida terkikis air limpasan permukaan kemudian mengalir menuju sungai dan waduk. Proses erosi terjadi di wilayah ini disebabkan karena : tanahnya mempunyai berat volume tanah ringan, tekstur tanahnya lempung berdebu dan berada pada daerah perbukitan dengan intensitas hujan tinggi. Mekanisme terjadinya erosi dapat diuraikan sebagai berikut , air hujan jatuh di permukaan tanah menghancurkan partikel tanah. Pada tanah yang berat volume ringan dengan tekstur lempung berdebu akan mudah mengalami dispersi. Keadaan ini menyebabkan kapasitas infiltrasi maksimum segera tercapai, tanah menjadi jenud dengan air hujan. Apabila hujan terus berlangsung air hujan selanjutnya tidak masuk ke dalam tanah akan tetapi mengalir di permukaan tanah sebagai limpasan permukaan. Air limpasan yang mengalir dipermukaan tanah mempunyai energi untuk mengikis lapisan tanah bagian permukaan, sehingga residu pestisida bersama tanah akan mengalir ke tempat yang lebih rendah dan akhirnya ke sungai. Kecepatan air mengalir di permukaan tanah akan menjadi lebih besar bila kondisi topografi mempunyai kemiringan yang besar (Morgan, 1979). Meskipun tanah andosol mempunyai kemampuan tinggi untuk mengikat residu pestisida, akan tetapi karena tanah andosol ini mudah mengalami erosi maka, residu pestisida akan sampai ke sungai bersama air limpasan permukaan. Residu pestisida yang terakumulasi di tanah terkikis oleh air limpasan permukaan melalui erosi pada saat terjadi hujan (Donigian, 1992; Mass, et.al. 1995). Residu pestisida bersama air limpasan permukaan kemudian mengalir ke sungai.

Pergerakan residu pestisida di tanah sampai ke sungai dan graound water melalui air limpasan permukaan dan perkolasi. Tanah andosol mempunyai sifat yang porous, air hujan mudah masuk ke dalam tanah melalui proses infiltrasi dan kemudian mengalir sebagai air perkolasi. Residu pestisida organofosfat profenofos mudah larut dalam air dan akan mengalir ke lapisan tanah bagian dalam bersama air perkolasi menuju sumur atau ground water” (Shaw, 1990). Keadaan ini mudah terjadi pada tanah andosol yang bersifat porous dan berkembang di daerah dengan curah hujan tinggi. Model semi empiris pergerakan pestisida dari lahan pertanian ke perairan telah dikembangkan Brown dan Halis (1996) pada 3 jenis tanah pada lahan pertanian di Inggris. Terdapat hubungan sangat nyata antara kadar residu pestisida di sungai dengan hujan, tipe tanah, dan jumlah air limpasan permukaan yang mengalir ke sungai. Kadar residu pestisida di sungai lebih besar jika air hujan yang mengalir ke sungai sangat cepat dan segera setelah aplikasi pestisida.

Keberadaan residu pestisida di dalam tanah ditentukan oleh daya afinitas pestisida terhadap tanah, kelarutan dan kecepatan penguapan. Daya afinitas pestisida terhadap tanah dipengaruhi oleh kandungan liat dan bahan organik tanah (Fuhreman dan Lichtenstein, 1992; Ma dan Spalding, 1997). Pada tanah bertekstur pasir, residu pestisida mudah bergerak dan masuk ke dalam tanah dibandingkan dengan tanah bertekstur lempung ( Weed et. al. 1995; Pantone, et.al., 1996). Pada tanah bertekstur pasir pori makro lebih banyak dari pada pori mikro, sehingga bahan tersuspensi dan terlarut mudah bergerak keluar dari daerah perakaran. Pada tanah lempung berdebu pori mikro lebih banyak dari pori makro, pada tanah ini stabilitas ruang pori mudah berubah, kapasitas infiltrasi menjadi rendah dan aliran permukaan meningkat sehingga terjadi erosi. Hasil penelitian Arienzo, (1994) menyimpulkan bahwa kehilangan profenofos dan diazinon akibat erosi dalam tanah menurun dengan peningkatan kandungan bahan organik tanah. Keadaan ini karena kemampuan tanah mengikat residu pestisida makin besar, kapasitas infiltrasi meningkat dan air limpasan permukaan menurun sehingga erosi menurun.

Mekanisme proses pengikatan pesti-sida oleh bahan organik dan liat melalui tiga cara yaitu : (I) gaya Van der Walls, (ii) ikatan hidrogen dan (iii) pertukaran ligan (untuk pestisida “non ionic polar” sebagaimana profenofos atau curacron 500 EC. Pestisida yang diikat oleh bahan organik dan tanah liat akan mengalami proses degradasi sehingga kadarnya berubah. Seyfried (1994) meneliti proses degradasi pestisida profenofos dan diazinon pada tanah liat. Pestisida profenofos dan diazinon mengalami degradasi pada temperatur 20 o C, kadar air 60 % kapasitas lapang, 20 hari hingga 120 hari setelah disemprotkan pada tanaman. Residu pestisida larut dalam air dan yang tidak diikat oleh permukaan partikel tanah akan segera bergerak bersama air limpasan permukaan, perkolasi menuju ke sungai dan mata air.

2.8. UPAYA PENANGGULANGAN PENCEMARAN PESTISIDA

Pencemaran dari residu pestisida sangat membahayakan bagi lingkungan dan kesehatan, sehingga pelu adanya pengendalian dan pembatasan dari penggunaan pestisida tersebut serta mengurangi pencemaran yang diakibatkan oleh residu pestisida.

Kebijakan global pembatasan penggunaan pestisida sintetik yang mengarah pada emasyarakatan teknologi bersih (clean technology) yaitu pembatasan penggunaan pestisida sintetik untuk penanganan produk-produk pertanian terutama komoditi andalan untuk eksport (Suwahyono, 1996). Dalam hal ini berbagai upaya dilakukan untuk mengatasi dampak negatif pestissida dan mencegah pencemaran lebih berlanjut lagi.

a. Peraturan dan Pengarahan Kepada Para Pengguna

Peraturan dan cara-cara penggunaan pestisida dan pengarahan kepada para pengguna perlu dilakukan, karena banyak dari pada penggunayang tidak mengetahui bahaya dan dampak negatif pestisida terutama bila digunakan pada konsentrasi yang tinggi, waktu penggunaan dan jenis pestisida yang digunakan. Kesalahan dalam pemakaian dan penggunaan pestisida akan menyebabkan pembuangan residu pestisida yang tinggi pada

lingkungan pertanian sehingga akan menganggu keseimbangan lingkungan dan mungkin organisme yang akan dikendalikan menjadi resisten dan bertambah jumlah populasinya.

Untuk melindungi keselamatan manusia dan sumber-sumber kekayaan alam khususnya kekayaan alam hayati, dan supaya pestisida dapat digunakan efektif, maka peredaran, penyimpanan dan penggunaan pestisida diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1973 (Sudarmo, 1991).

Standar keamanan untuk pengaplikasian pestisida dan pengarahan untuk penggunaan yang aman dari pestisida, seperti cara pelarutan, jumlah (konsentrasi), frekuensi dan periode dari aplikasi, ditentukan oleh aturan untuk meyakinkan bahwa tingkat residu tidak melebihi dari standar yang telah ditetapkan. Keamanan dari produk-produk pertanian dapat dijamin bila bahan-bahan kimia pertanian diaplikasikan berdasarkan standar keamanan untuk pengaplikasian pestisida (Uehara, 199 3).

Mengarakan kursus-kursus kepada para pengguna pada penggunaan yang aman dari pestisida, dengan penggunaan yang bijaksana dari pestisida yang akan menghasilkan perbaikan dalam produksi dan kualitas pertanian tanpa meninggalkan dampak negatif pada lingkungan. Kursus-kursus ini dapat diadakan oleh organisasi industri-industri bahan-bahan kimia pertanian (Ton, 1991).

Setiap kemasan dari bahan-bahan kimia pertanian harus dilengkapi/menggunakan keterangan perlindungan bagi keamanan pengguna. Jenis dan tingkat perlindungan berbeda tergantung pada tingkat keracunan dari masing-masing bahan kimia pertanian. Penyimpanan yang tepat dari bahan-bahan kimia pertanian dan keterangan mengenai pelepasan dari bahan kimia pertanian ke lingkungan termasuk tingkat yang dapat meracuni dan digambarkan pada label dari kemasan tersebut. Dengan memperhatikan keterangan-keterangan ini, keamanan para pengguna, keamanan dari pangan, keamanan dari konsumen pangan dan keamanan lingkungan dapat diwujudkan (Uehara, 1993).

b. Penelitian yang Mendukung Kepada Usaha Pelestarian Lingkungan

Kebijakan global pembatasan penggunaan pestisida sintetik, dapat menjadi kendala di dalam meningkatkan eksport komoditi pertanian, disamping juga semakin ketatnya peraturan mengenai keamanan lingkungan serta banyaknya kelemahan dalam pemakaian bahan kimia dan antibiotika untuk proteksi pertanian (tanaman dan hewan) (Suwanto, 1994; Suwahyono, 1996).

Salah satu usaha dalam mengatasi limbah yang disebabkan perkembangan teknologi dan peningkatan proses industrialisasi yaitu dengan cara menerapkan teknologi yang sejalan dengan proses-proses alamiah dengan adanya siklus-siklus tertutup tanpa membebani lingkungan. Ekoteknologi merupakan salah satu cara untuk mengatasi problem lingkungan

yaitu teknologi yang memerlukan energi yang kecil dan menghasilkan buangan sekecil mungkin (yang mampu diterima oleh lingkungan) atau bahkan tanpa buangan sama sekali (Utami dan Rahyu, 1996).

Beberapa contoh produk pestisida masa depan yang ramah lingkungan adalah daya mobilitas di tanah yang rendah, aktivitas unit yang tinggi, jangka waktu yang pendek, tidak menguap, mudah didekomposisi oleh mikroorganisme tanah, tingkat keracunan yang rendah pada hewan, perairan dan kehidupan di sekitarnya dan tingkat kerusakan produk yang rendah yang tidak membahayakan lingkungan. Penelitian pada pengendalian

hama yang ramah lingkungan yaitu melalui rekayasa genetik dengan membuat tanaman-tanaman yang resisten terhadap hama melalui pengetahuan bioteknologi. Penelitian juga dilakukan pada perum usan bahanbahan kimia yang ditujukan untuk memperbaiki keamanan dan lebih mengefektifkan kegunaan dari bahan-bahan kimia pertanian (Ton, 1991; Uehara, 1993).

c. Pengendalian Hayati/Biologi

Peningkatan pembangunan pertanian diarahkan pada sistem pertanian berkelanjutan, dimana makna dari “berkelanjutan” adalah mengelola sumber daya yang ada sehingga dapat digunakan secara berkesinambungan serta meminimalisasi dampak negatif yang timbul. Dengan adanya pertanian berkelanjutan, maka penggunaan pestisida dapat secara teliti dan bertanggung jawab (Ton, 1991; Sa’id, 1994).

Dalam pertanian berkelanjutan, petani harus belajar dan meninggalkan metode produksi yang memakai banyak bahan kimia. Memakai cara rotasi tanam, menanam kacangan dan rumput untuk mengisipersediaan N, merawat tanah dengan pupuk dan kompos, serta mendaur ulang bahan organik. Pendekatan ini akan melindungi tanah dan mencegah pencemaran dan pencucian pupuk/bahan kimia dari tanah ke aliran sungai (Hallowell, 1997).

Dengan semakin ketatnya peraturan pemakaian bahan kimia, pengendalian hayati atau biokontrol merupakan salah satu strategi untuk mengatasi dampak pencemaran lingkungan akibat pemakaian bahan kimia untuk proteksi pertanian. Menurut Ehrlich (1990) dan Lindow (1988) dalam Suwanto (1994), pengendalian suatu penyakit melalui biokontrol membutuhkan pengetahuan yang rinci mengenai interaksi patogen inang dan antara patogen dengan mikroba-mikroba sekitarnya. Pengetahuan ini sangat penting karena prinsip biokontrol adalah pengendalian dan bukan pemberantasan patogen. Keberhasilan suatu biokontrol ditentukan oleh kemampuan hidup agen biokontrol tersebut dalam lingkungannya. Salah satu agensia pengendalian hayati yang efektif yaitu jamur Trichoderma spp yang mempu menangkal pengaruh negatif jamur pathogen pada tanaman kedelai (tanaman inang). Species Trichoderma harzianum dan Trichoderma viridae dapat mengendalikan aktifitas jamur pathogen Rhizoctonia solanii yang memberikan pengaruh positif terhadap kemampuan berkecambah biji kedelai dan pertumbuhan biomassa tanaman (Suwahyono, 1996).

Permasalahan bahan residu pestisida dapat juga diatasi dengan menggunakan metode Pengendalian Hama Terpadu (PHT) yang menggabungkan beberapa metode pengendalian, termasuk diantaranya menggunakan bahan hayati sebagai pengendali. Bagi lahan yang telah tercemar oleh residu pestisida, dewasa ini telah dikembangkan “Bioremediasi”. “Bioremediasi” dikenal sebagai usaha perbaikan tanah dan air permukaan dari residu pestisida atau senyawa rekalsitran lainnya dengan menggunakan jasa mikroorganisme. Mikroorganisme yang digunakan berasal dari tanah namun karena jumlahnya masih terbatas sehingga masih perlu pengkayaan serta pengaktifan yang tergantung pada tingkat rekalsitran senyawa yang dirombak (Sa’id, 1994)

BAB III

Kesimpulan

1. Pestisida adalah substansi kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang digunakan untuk mengendalikan berbagai hama.

2. Peranan pestsida adalah untuk pengendali jasad-jasad pengganggu dalam bidang pertanian dan diperlukan dalam bidang kehutanan terutama untuk pengawetan kayu dan hasil hutan yang lainnya.

3. Pestisida Dari Sawah Berpengaruh Buruk Terhadap Kualitas Lingkungan Seperti pada Aliran Sungai yang berdampak terhadap dampak rantai makanan.

4. Upaya Penanggulangan Pencemaran Pestisida

· Peraturan dan Pengarahan Kepada Para Pengguna

· Penelitian yang Mendukung Kepada Usaha Pelestarian Lingkungan

· Pengendalian Hayati/Biologi

Daftar Pustaka

Alexander, M., 1977. Soil Microbiology, Second Edition. John Wiley & Sons, Ind., New York, pp 438-440.

Loehr, R.C., 1984. Pollution Control for Agriculture, Second Edition. Academic Press, Inc., Florida, pp 28-29, 399-401.

Sa’id, E.G., 1994. Dampak Negatif Pestisida, Sebuah Catatan bagi Kita Semua. Agrotek, Vol. 2(1). IPB, Bogor, hal 71-72.

Sudarmo, S., 1991. Pestisida. Penerbit Kanisius, Yogyakarta, hal 15-33.

Suwanto, A., 1994. Mikroorganisme Untuk Biokontrol : Strategi Penelitian dan Penerapannya Dalam Bioteknologi Pertanian. Agrotek, Vol. 2(1). IPB, Bogor, hal 40-46.

Ton, S.W., 1991. Environmental Considerations With Use of Pesticides in Agriculture. Paper pada Lustrum ke-VIII Fakultas Pertanian USU, Medan.

DILARANG MENGGUNAKAN PESTISIDA APAPUN UNTUK PROYEK

MENGAPA ?

• Aliran air dari persawahan/perkebunan yang mengunakan pestisida akan

mencemari permukaan air.

• Peresapan ke dalam tanah kemungkinan akan mencemari air dalam tanah.

• Pemakaian pestisida secara berlebihan akan membahayakan kesehatan,

terutama anak-anak.

• Pestisida kemungkinan dapat mencemari ekosistem, misalnya tumbuhtumbuhan,

serangga yang menguntungkan, burung, dll.

Girsang Warlinson Dampak negative Pengguna PestisidaDpk. Fak. Pertanian USI P.Siantar 2011

Tugas

agroekologi

Pemakaian pestisida pada area Persawahan dan Perkebunan dan Efeknya terhadap aliran Sungai

Oleh

Suratni Afrianti

1021209102

Program Studi Ilmu lingkungan

Fakultas pascasarjana

Universitas andalas

Padang

2011

Pemakaian pestisida pada area Persawahan dan Perkebunan dan Efeknya terhadap aliran Sungai

Oleh

Suratni Afrianti

1021209102

Program Studi Ilmu lingkungan

Fakultas pascasarjana

Universitas andalas

Padang

2011

Program Studi Ilmu lingkungan

Fakultas pascasarjana

Universitas andalas

Padang